JAKARTA – Majelis Kehormatan Hakim (MKH), memutuskan untuk memberi sanksi berupa pemberhentian tetap pada hakim Elsadela pada sidang etik di Mahkamah Agung, Selasa (4/3/2014).
Elsadela adalah hakim Pengadilan Negeri (PN) Tebo, Jambi yang ketahuan berselingkuh dengan hakim Agama Pengadilan Agama Tebo, Mastuhi. Meski diberhentikan, Elsa tetap diberikan hak, berupa jaminan pensiun.
“Memutuskan, menyatakan hakim terlapor terbukti melanggar Kode Etik Pedoman dan Perilaku Hakim (KEPPH), dan menjatuhkan hukum disiplin terlapor, berat, pemberhentian tetap, dengan hak pensiun,” kata ketua MKH Andi Syamsu Alam saat membacakan putusan di ruang Wiryono, gedung MA.
Pemberhentian terhadap Hakim Elsa ini harus menunggu keputusan Presiden. Selain pemberhentian, MKH juga merekomendasikan agar Elsadela langsung dibebastugaskan dari pengadilan negeri Tebo.
“Mengusulkan untuk diberhentikan sementara, sampai turun surat keputusan (SK) dari presiden,” sambungnya.
MKH memberikan putusan itu dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan bagi hakim Elsa.
Hal yang memberatkan di antaranya perbuatan perselingkuhan Elsa mencederai pengadilan, bertentangan dengan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), perbuatannya tercela dan tidak menjunjung harga diri, martabat dan keluhuran hakim. Selain itu, Elsa sebagai terlapor berulang kali melakukan perbuatan tersebut. Ia melakukannya di ruang kerja pengadilan negeri agama.
“Yang meringankan terlapor (Elsadela) menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” kata hakim anggota MKH Desnayati.
Sebelumnya diberitakan, perselingkuhan antara Hakim Elsa dan Mastuhi sudah tercium publik saat suami Elsa, Herman melaporkan istrinya ke Pengadilan Tinggi Jambi. Hakim Mastuhi sendiri mengaku telah berhubungan badan dengan Elsa sedikitnya tiga kali di kantornya. (JPNN)