SERANG – Penggunaan gambar para caleg di kaca belakang (one
way) angkutan umum makin marak menjelang Pileg pada 9 April mendatang. Atribut berupa
gambar caleg dan nomor urut hingga partai pengusung menutup kaca belakang kendaraan.
Penggunaan alat peraga kampanye seperti ini tidak dapat
ditindak penertiban oleh KPU lantaran tidak terdapat klausul yang mengatur
penggunaan atribut di one way. Hal ini membuat Wakil Gubernur Banten Rano Karno
akan segera berkoordinasi dengan Dishubkominfo Banten.
“Kalau hasil koordinasi dengan KPU memang masih ada
kendala secara aturan di KPU karena tidak ada aturannya. Tapi di Dishub ada.
Ini yang mau dipakai. Artinya kan kalau ada aturan bisa dilaksanakan
penertiban,” terang Rano kepada wartawan saat ditemui pada acara Banten
Bermusik, di Alun-alun Barat Kota Serang, Sabtu (8/3/2014) lalu.
Sementara itu, pertemuan dengan Dishubkominfo Banten
sendiri, kata Rano, masih diagendakan. Rencana pertemuan akan dilaksanakan Senin
(10/3/2014). (WAHYUDIN)