SERANG – Ketua DPRD Provinsi Banten Aeng Haerudin memastikan DPRD tidak akan menggunakan hak angket untuk menggulingkan posisi Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. Aeng mengatakan, penggunaan hak angket saat ini sangat terlambat dan akan merugikan masyarakat Banten sendiri yang membiayai panitia khusus (pansus) angket untuk pemakzulan Atut. Atut saat ini ditahan KPK.
“Bahwa hak angket punya DPRD, tapi sebaiknya dilakukan sebelum kasus ditangani lembaga hukum. Kalau sudah terjadi dan ditangani lembaga hukum, mau ngapain,” ungkap Aeng Haerudin kepada wartawan usai dialog di Kantor Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia, Jalan Bhayangkara, Kota Serang, Senin (10/3/2014).
Aeng mengatakan, mekasisme hak angket tersebut apabila sudah terjadi pengawasan DPRD dan menemukan kejanggalan. “Kalau ada indikasi melanggar aturan baru DPRD membentuk pansus (panitia khusus-red) untuk melanjutkan hak angket kepada tiap fraksi,” ujar Aeng.
Selama ini, kata Aeng, karena KPK sudah memeroses kasus korupsi yang menimpa Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah. “Kalau belum ditangani DPRD merekomendasikan kepada penegak hukum. Sekarang kan sudah ditangani, ngapain hak angket. Udah ketinggalan,” paparnya.
Ketua Fraksi PPP DPRD Banten Makmun Muzaqi mengatakan, PPP sejak awal melihat kondisi Banten akan tidak kondusif dipimpin dari balik penjara oleh Atut. PPP menilai harusnya segera ada yang menggantikan ketika ada kekosongan jabatan.
“Saya meminta agar Ibu Atut mundur, jangan lupa itu. Mengapa PPP menandatangani angket karena asumsinya akan seperti sekarang ini. Degradasi kenegarawanan. Bayangkan dulu masa darurat, Sjafruddin Prawiranegara menggantikan Soekarno. Jokowi meninggalkan Solo, juga ada yang menggantikan. Kenapa di Banten pelantikan saja sulit. Harus ke SBY, Mendagri baru ke Wakil Gubernur. Meskinya harus diabil alih wewenangnya,” pungkas Makmun. (WAHYUDIN)