SERANG – Sebanyak 170 calon legislatif (caleg) dari dua partai politik di Banten terancam didiskualifikasi. Pasalnya pencoretan dua partai politik ini sebagai buntut dari keterlambatan penyerahan pelaporan berkas dana kampanye pada 2 Maret 2014 yang lalu.
Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri menjelaskan hasil pertemuan KPU Banten dengan KPU RI telah menginventarisasi dan mengklarifikasi keterlambatan dua partai politik tersebut.”KPU RI mengundang seluruh ketua Pokja pelaporan dana kampanye KPU provinsi se-Indonesia pada Selasa hingga Kamis lalu. Kita diminta laporan dan klarifikasi. Sampai kita pun dibagi dalam kelompok masing-masing provinsi yang terlambat atau tidak menyerahkan,” terang Syaeful usai menjadi pembicara sosialisasi peraturan kampanye pemiluhan umum 2014 melalui media penyiaran di salah satu rumah makan di Kota Serang, Jumat (14/3/2014).
Sebelumnya, kata Syaeful Bahri, KPU RI menemukan banyaknya laporan keterlambatan penyerahan laporan dana kampanye partai tingkat kabupaten/kota. KPU RI juga membuat semacam berita acara keterangan alasan keterlambatan dan rekomendasi dari Bawaslu masing-masing provinsi.
“Proses ini sebagai bukti KPU RI memplenokan laporan keterlambatan laporan. Sampai kini, karena pendiskualifikasian partai dan DPD ada pada KPU RI, maka pihak KPU provinsi menunggu kabar dari KPU RI,” terangnya.
KPU Banten berharap, hasil keputusan dari KPU RI diumumkan sebelum kampanye pada 16 Maret 2014. “Mungkin pada saat deklarasi besok,” katanya.
Syaeful Bahri juga mengatakan seandainya hasil keputusan KPU RI memutuskan mendiskualifikasi dua partai tersebut, maka konsekuensinya 170 caleg dari dua partai harus gugur sebelum pelaksanaan pemilu. “Kursi untuk dua partai di Provinsi Banten juga tidak ada,” jelasnya.(Wahyudin)***