SERANG – Radio Siaran Pemerintah Daerah (RSPD) milik Pemerintah Kabupaten Serang di Jalan KH Abdul Fatah, Kota Serang, tak terurus. Radio itu seperti berjalan sendiri tanpa ada pengelolaan dari pemkab. “Tidak ada kontrol dari pemkab. Padahal itu kan aset,” kata Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Serang Abdul Muhyi kepada wartawan di Press Room Pemkab Serang, Senin (17/3).
Menurut dia, radio itu awalnya berada di Bagian Humas Sekretariat Daerah Kabupaten Serang. Tapi dengan adanya Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru, radio itu diserahkan ke Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika (Dishubkominfo) Kabupaten Serang. “Dishub (Dishubkominfo) sekarang tidak memperhatikan juga karena Humas (Bagian Humas) belum menyerahkan,” katanya.
Ia mengatakan, dengan kondisi begitu kini tak ada biaya pemeliharaan buat radio itu. Bahkan untuk gaji penyiar pun tak jelas. “Serahkan saja sih ke BUMD biar dikelola, seperti ke PT SBM (Serang Berkah Mandiri),” katanya.
Kepala Bidang Komunikasi dan Informatika Dihubkominfo Kabupaten Serang Epi Supriyadi Sukma mengatakan, beberapa waktu lalu personel RSPD menemuinya untuk menanyakan nasibnya yang tak jelas. “Mereka merasa dipingpong. Saya katakan bukan tidak dianggap. Saya fasilitasi dulu, saya terima dengan baik, kita lihat aturannya, kita akan kaji dulu aturannya seperti apa,” ujarnya.
Ia mengaku baru tahu jika RSPD itu kewenangan Dishubkominfo. “Saya pikir awalnya kewenangannya di Humas. Karena saya masih baru, kajian dan aturan hukumnya saya akan lihat dulu seperti apa. Memang ada salah satu tupoksi kita menyelenggarakan radio, tapi ini memang masih rancu, apa soal radio di Kabupaten Serang seluruhnya atau RSPD saja,” ujarnya. (SUTANTO)***