• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Umum

Tempat Hiburan di Cilegon Akan Direlokasi

Redaksi by Redaksi
Senin, 17 Maret 2014 11:45
in Umum
0
Tempat Hiburan di Cilegon Akan Direlokasi
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

CILEGON – Banyaknya tempat hiburan malam yang kerap kali melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan, membuat Pemkot Cilegon geram. Tetapi pengusaha hiburan selalu tak menaati aturan tersebut. Maka guna memberi kenyamanan kepada masyarakat, Pemkot Cilegon berencana akan merelokasi semua tempat hiburan malam.

“Rencananya tempat hiburan malam akan direlokasi,” terang Buchori, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cilegon kepada, Senin (17/3/2014).

Dijelaskan bahwa hal ini dilakukan karena selama penyelenggaraan berlangsung, keberadaan tempat hiburan malam kerap berlindung pada peraturan penyelenggaraan tempat hiburan yang dinilai masih banyak kelemahan dan tidak menyebutkan secara terperinci klasifikasi tempat hiburan. Bukan itu saja, penerimaan pajak daerah dari tempat hiburan juga tidak memberikan hasil yang signifikan bila dibandingkan dengan pajak daerah lainnya.

“Perda itu sekarang sedang kita kaji lagi, kemungkinan-kemungkinannya seperti apa di Kota Cilegon, kita lihat nanti. Ini juga mempertimbangkan kalau pajak daerah dari tempat hiburan sudah kami hitung dan hasilnya tidak signifikan. Ini dapat ditutup dari pendapatan lain,” jelasnya.

Sementara itu Asda I Setda Cilegon Taufiqurrahman mengatakan, seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kota Cilegon langsung ditutup menyusul dikeluarkan surat keputusan Walikota.

“Dari pantauan kami di lapangan, tidak satupun tempat hiburan malam yang buka, jadi sudah dipatuhi,” katanya.

Terkait seringkalinya pengusaha hiburan malam yang kucing-kucingan dengan petugas, Taufiqurrahman menjawab dengan tegas bahwa bagi tempat hiburan yang masih membandel, pihaknya tak segan langsung menyegel dan mencabut izin usahanya. (Sefrinal Putra)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Sopir Truk Keluhkan Dugaan Pungli di Pintu Logistik PT KS

Next Post

Plafon Untirta Ambruk

Next Post
Plafon Untirta Ambruk

Plafon Untirta Ambruk

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

10 Tahun Berdiri, Sanggar Senam U & Me Gelar Perayaan HUT ke-81 RI

by Eko Fajar
Sabtu, 29 Agustus 2026 18:54
0

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Sanggar Senam U & Me menggelar kegiatan senam bersama dan berbagai perlombaan dalam rangka memperingati Hari Ulang...

Raih Penghargaan Pemda Berprestasi, Pemkot Cilegon Dapat Bantuan Pembangunan 200 Rutilahu

by Adam Fadillah
Sabtu, 29 Agustus 2026 18:53
0

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID — Wali Kota Cilegon Robinsar diganjar bantuan pembangunan 200 unit Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) setelah berhasil meraih...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.