CILEGON – Banyaknya tempat hiburan malam yang kerap kali melanggar Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Tempat Hiburan, membuat Pemkot Cilegon geram. Tetapi pengusaha hiburan selalu tak menaati aturan tersebut. Maka guna memberi kenyamanan kepada masyarakat, Pemkot Cilegon berencana akan merelokasi semua tempat hiburan malam.
“Rencananya tempat hiburan malam akan direlokasi,” terang Buchori, Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Cilegon kepada, Senin (17/3/2014).
Dijelaskan bahwa hal ini dilakukan karena selama penyelenggaraan berlangsung, keberadaan tempat hiburan malam kerap berlindung pada peraturan penyelenggaraan tempat hiburan yang dinilai masih banyak kelemahan dan tidak menyebutkan secara terperinci klasifikasi tempat hiburan. Bukan itu saja, penerimaan pajak daerah dari tempat hiburan juga tidak memberikan hasil yang signifikan bila dibandingkan dengan pajak daerah lainnya.
“Perda itu sekarang sedang kita kaji lagi, kemungkinan-kemungkinannya seperti apa di Kota Cilegon, kita lihat nanti. Ini juga mempertimbangkan kalau pajak daerah dari tempat hiburan sudah kami hitung dan hasilnya tidak signifikan. Ini dapat ditutup dari pendapatan lain,” jelasnya.
Sementara itu Asda I Setda Cilegon Taufiqurrahman mengatakan, seluruh tempat hiburan malam yang ada di Kota Cilegon langsung ditutup menyusul dikeluarkan surat keputusan Walikota.
“Dari pantauan kami di lapangan, tidak satupun tempat hiburan malam yang buka, jadi sudah dipatuhi,” katanya.
Terkait seringkalinya pengusaha hiburan malam yang kucing-kucingan dengan petugas, Taufiqurrahman menjawab dengan tegas bahwa bagi tempat hiburan yang masih membandel, pihaknya tak segan langsung menyegel dan mencabut izin usahanya. (Sefrinal Putra)