• Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
Home Berita Utama Pemerintahan

Kadisnakertrans Kota Serang Teken SE Libur Buruh

Aas Arbi by Aas Arbi
Jumat, 4 April 2014 15:38
in Pemerintahan
0
Kadisnakertrans Kota Serang Teken SE Libur Buruh
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

SERANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang Hengky Datu Andaka memastikan bahwa surat edaran (SE) tentang libur buruh pada Pemilu 9 April 2014 sudah diteken. Di Kota Serang, pekerja formal sekitar 18.000 orang.

“Hari ini saya tandatangani untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait hari libur bagi pekerja atau buruh,” tutur Hengky Datu Andaka kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/4/14).

Hengky menuturkan, surat itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2/MEN/III/2014 tentang hari libur bagi pekerja atau buruh pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten tahun 2014. “Senin kita akan sebarkan surat ini kepada 460 perusahaan yang terdaftar wajib lapor ke dinas kami,” tuturnya.

Terkait dengan perusahaan yang masih mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari pelaksanaan pemungutan suara, menurut surat edaran yang diterima, pekerja atau buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.

Terkait perusahan yang tidak menjalankan surat edaran ini, ia menuturkan, pada Pasal 187 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan dikenakan acaman pidana paling ringan 1 bulan tahanan dan paling lama 12 bulan, serta membayar denda paling sedikit Rp10 juta, dan paling banyak 100 juta. “Kami berharap perusahaan patuh pada surat edaran,” tuturnya. (Aas Arbi)

Plugin Install : Subscribe Push Notification need OneSignal plugin to be installed.
Previous Post

Dikhianati Istri, Piyu Ciptakan Lagu

Next Post

Nanti Malam Dermaga Lima Pelabuhan Merak Diuji Coba

Next Post
Nanti Malam Dermaga Lima Pelabuhan Merak Diuji Coba

Nanti Malam Dermaga Lima Pelabuhan Merak Diuji Coba

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

30 Tahun Mengajar, Dedi Herdiana Raih Satyalencana dan Masih Aktif di Kelas

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:35
0

KOTA TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Tiga dekade mengabdi sebagai guru membuat Dedi Herdiana mengalami langsung perubahan dunia pendidikan, dari era pembelajaran...

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Dibahas DPRD Tangsel, Benyamin Hadir

by Syaiful Adha
Selasa, 18 Agustus 2026 11:28
0

KOTA TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID – Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dan DPRD Tangsel mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan...

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • Info Adhyaksa
  • Komunitas
  • Persona
  • Catatan SEKAM
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2026 RadarBanten.