SERANG – Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang Hengky Datu Andaka memastikan bahwa surat edaran (SE) tentang libur buruh pada Pemilu 9 April 2014 sudah diteken. Di Kota Serang, pekerja formal sekitar 18.000 orang.
“Hari ini saya tandatangani untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi terkait hari libur bagi pekerja atau buruh,” tutur Hengky Datu Andaka kepada wartawan di kantornya, Jumat (4/4/14).
Hengky menuturkan, surat itu menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 2/MEN/III/2014 tentang hari libur bagi pekerja atau buruh pada pelaksanaan pemungutan suara pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kota/Kabupaten tahun 2014. “Senin kita akan sebarkan surat ini kepada 460 perusahaan yang terdaftar wajib lapor ke dinas kami,” tuturnya.
Terkait dengan perusahaan yang masih mempekerjakan pekerja atau buruh pada hari pelaksanaan pemungutan suara, menurut surat edaran yang diterima, pekerja atau buruh yang bekerja pada tanggal pemungutan suara, berhak atas upah kerja lembur dan hak-hak lainnya yang biasa diterima pekerja atau buruh yang dipekerjakan pada hari libur resmi.
Terkait perusahan yang tidak menjalankan surat edaran ini, ia menuturkan, pada Pasal 187 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan dikenakan acaman pidana paling ringan 1 bulan tahanan dan paling lama 12 bulan, serta membayar denda paling sedikit Rp10 juta, dan paling banyak 100 juta. “Kami berharap perusahaan patuh pada surat edaran,” tuturnya. (Aas Arbi)







