SERANG – Perekaman KTP elektronik secara jemput bola oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Serang dihentikan sementara. Ini dilakukan sejak masa kampanye Pemilu Legislatif hingga sepekan setelah pemilihan untuk menghindari anggapan mobilisasi warga olehnya untuk salah satu caleg.
“Kami tidak ingin jemput bola ini disalahartikan sebagai kampanye terselubung,” kata Kepala Disdukcapil Kabupaten Serang Asep Saepudin saat dihubungi wartawan, Jumat (11/4/2014).
Adapun perekaman KTP elektronik di kantor Disdukcapil, kata Asep, itu tetap dilakukan. Warga yang datang ke kantornya dilayani secara manual karena saat ini pihaknya belum menerima formulir pengisian KTP elektronik dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Kalau ada formulir datang tinggal mengisinya saja tidak perlu merekam lagi. Selama formulir belum ada, mereka yang ingin memiliki KTP kami berikan KTP sementara dulu dengan masa berlaku selama tiga bulan,” katanya.
Asep mengatakan, hingga saat ini jumlah penduduk Kabupaten Serang yang belum melakukan perekaman KTP elektronik sekitar 10 persen atau 200 ribuan. Kebanyakan mereka bekerja sebagai karyawan pabrik dan kantoran sehingga tak bisa melakukan perekaman pada hari kerja. (SUTANTO)