SERANG – Home industri di Kelapa Endep, Warung Pojok, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang ternyata tidak memiliki izin dari Badan Pelayanan Terpadu dan Penanaman Modal (BPTPM) Kota Serang.
“Perusahan atas nama Putri Riwaru itu belum ada Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), dan IMB-nya, hanya rumah tinggal saja,” ungkap Arif Rahman, Kepala Bidang Perizinan Usaha BPTPM Kota Serang saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (15/4/2014).
Arif menuturkan, sesuai dengan Perda Nomor 6 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) bahwa Kecamatan Serang tidak termasuk dalam wilayah industri, melainkan Kecamatan Walantaka.
Dikatakan, pihaknya akan memangil home industri yang tidak adanya perizinan itu. “Dalam waktu dekat kita akan panggil,” tuturnya. (FAUZAN)