SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kota Serang berharap partai
politik dan calon legislatif untuk segera melaporkan dana kampanye tahap ketiga
(DK 13).
“Kita berharap semua parpol dan caleg untuk memberikan
laporan dana kampanye tahap ketiga,” ungkap Akhmad Syarifudin, Komisioner
KPU Kota Serang saat ditemui di kantornya, Selasa (15/4/2014).
KPU sudah menyampaikan hal ini kepada parpol sebelum
pelaksanaan pemilu. “Jauh-jauh hari sebelum tanggal 9 April sudah menyampaikan
surat kepada parpol untuk melaporkan audit dana kampanye DK 13. Caleg yang
menang dan yang kalah harus menyampaikan laporan dana kampanye,” ujarnya.
Sedangkan untuk batas akhir laporan dana kampanye pada 17
April 2014, “Deadline tanggal 17 April pukul 18.00 itu seluruh parpol dan
caleg harus segera menyerahkan laporan dana kampanye yang kemudian
ditindaklanjuti ke Ikatan Akuntan Indonesia,” tuturnya. (FAUZAN)