JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum Partai Amanat Nasional Soetrisno Bachir. Ia diperiksa sebagai saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, TubagusChaeri Wardana alias Wawan.
“Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi TCW (Tubagus Chaeri Wardana),” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha ketika dikonfirmasi, Rabu (16/4/2014).
Soetrisno sudah memenuhi panggilan sekitar pukul 09.45 WIB. Ia tidak banyak berkomentar soal pemeriksaannya. Hanya saja Soetrisno membenarkan bahwa dirinya diperiksa sebagai saksi untuk Wawan.
Soetrisno tidak memungkiri dirinya kemungkinan dicecar soal tanah di Jakarta Selatan yang dibeli oleh Wawan sekitar tujuh tahun lalu. “Iya (tanah),” tandasnya.
Sebelumnya, KPK pernah memeriksa politikus Partai Hanura Fuad Bawazier, Senin (14/4). Usai diperiksa, Fuad mengaku memberikan keterangan kepada penyidik soal aset tanah yang dibeli Wawan tujuh tahun lalu.
Tanah yang berada di Jakarta Selatan itu, kata Fuad, dibeli Wawan dari dirinya dan Soetrisno Bachir. Harga aset tersebut, tambahnya, di bawah Rp 2 miliar. (JPNN)