slot bcaslot bonus new memberslot ovoslot server thailandslot pulsa tanpa potongankaka hokiempire88tuanpencetempire88raja botaknaga empirenaga empire
radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Komnas Anak Minta Pelaku Pedofilia DiKebiri

Redaksi by Redaksi
08-05-2014 09:58:37
in Hukum
Komnas Anak Minta Pelaku Pedofilia DiKebiri
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp

Baca Juga :

Dinkes Kabupaten Serang Temukan 2.061 Kasus Positif TBC di Kabupaten Serang

Pastikan Ternak Sehat, Barantin Gencarkan Vaksinasi PMK

Warga Kasemen Demo Pengurugan Tanah di Sawah Luhur

Jadi Mitra Utama Pekerja Migran Indonesia, BNI Catat Pertumbuhan Bisnis Remitansi 13,15% pada Kuartal I-2025

JAKARTA – Menjamurnya pelaku kejahatan seksual pada anak
disinyalir karena terlalu ringannya hukuman untuk mereka. Dalam Undang-undang
Perlindungan Anak, para pelaku kejahatan seksual pada anak akan dikenakan
hukuman maksimal 15 tahun penjara. Namun sayangnya pada prakteknya, vonis itu
jarang sekali diberikan pada pelaku

Bahkan, menurut Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan
Anak(Komnas PA) Arist Merdeka Sirait, tak jarang vonis bebas juga diberikan
pada para predator anak-anak tersebut.

Melihat hal ini, Arist merasa hukum yang ada kurang berpihak
pada perlindungan anak. Karenanya, Komnas PA mengusulkan adanya hukuman lain
bagi para pedofilia ini.

“Berlatar belakang dari vonis yang tidak pernah
masksimal, kami merasa perlu ada cara lain untuk membuat mereka jera. Salah
satunya dengan suntik kebiri,” ujar Arist di Jakarta yang dilansir
jpnn.com, Rabu (07/05).

Arist mengatakan, hukuman itu cukup setimpal, mengingat
penderitaan seumur hidup yang harus diderita korban. Tak hanya penderitaan
fisik yang susah untuk hilang, namun juga trauma yang bahkan bisa berefek
panjang.

Hukuman suntik kebiri ini dikatakannya telah diterapkan
disejumlah negara lainnya. Salah satunya Inggris. Menurut penuturannya, Inggris
telah menerapkan hukuman ini sejak lama.

Kebijakan tersebut muncul setelah kejahatan seksual pada
anak masuk dalam kategori kejahatan luar biasa. “Setelah mereka bebas,
mereka juga dipasang chip. Gunanya untuk memantau mereka. ada juga yang ditato
sebagai penanda,” tuturnya.

Diakuinya cara ini tidak bisa menjamin 100 persen sang
pelaku tidak akan mengulangi kembali perilaku jahatnya. Namun ia bersikukuh,
dengan adanya hukuman suntik kebiri ini maka efek jera akan timbul. Pelaku akan
berfikir dua kali untuk kembali melakukan aksinya.

“Memang tidak otomatis berhenti. Meski sudah dihukum
kalau dorongan itu masih sangat tinggi pasti dia akan mencoba melakukannya
lagi. Tapi paling tidak hukuman tersebut dapat menimbulkan efek jera,”
pungkasnya.

Usulan suntik kebiri telah ia sampaikan pada anggota komisi
III DPR RI Selasa (06/05) malam. Pihaknya berharap, usulan tersebut bisa
dijadikan pertimbangan dalam penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
yang tengah dikaji. “Mereka secara positif menyambut usulan dari kami.
Semoga bisa dijadikan pertimbangan,” ungkapnya.

Sementara itu, Mabes Polri meminta masyarakat lebih proaktif
dalam perlindungan anak. Kepekaan masyarakat terhadap kondisi anak-anak dan
orang di sekitarnya akan membantu mencegah terjadinya kasus pedofilia.
“Bila sudah terjadi, sesegera mungkin melapor ke aparat setempat,”
ujar Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Agus Rianto kemarin.

Dia mencontohkan 64 kasus yang ditangani Polda Riau empat
bulan terakhir. Banyaknya kasus yang ditangani menandakan masyarakat Riau lebih
proaktif untuk menanggulangi kejahatan pedofilia. Begitu mengetahui ada
kejadian, langsung dilaporkan ke kepolisian sehingga pelaku tidak sempat
melarikan diri. Karena itu, dia meminta masyarakat di provinsi lain juga
melakukan hal serupa. Keaktifan masyarakat akan mempersempit ruang gerak
pelaku.

Disinggung mengenai upaya hukum, Agus menyatakan jika
penyidik sudah berupaya maksimal dalam menjerat pelaku pedofilia. Berbagai
Undang-Undang terkait kejahatan seksual terhadap anak dijeratkan kepada para
tersangka. Mulai KUHP, UU Perlindungan anak, hingga UU Pornografi dan ITE jika
kejahatannya mengandung unsur pornografi.

“Undang-undang menjadi pedoman, namun untuk selanjutnya
kita serahkan ke pengadilan. Keputusan ada di tangan majelis hakim,”
lanjutnya. Yang terpenting, pihaknya telah mengupayakan jeratan hukuman melalui
prosedur yang benar. Bagaimanapun, penyidik adalah pihak yang kali pertama
menentukan bakal hukuman untuk para pelaku kejahatan. (mia/byu)

Previous Post

DPW PPP Banten Usung Nama Jokowi dan Prabowo ke Rapimnas

Next Post

JK Siap Beberkan Skandal Century

Related Posts

Dinkes Kabupaten Serang Temukan 2.061 Kasus Positif TBC di Kabupaten Serang
Berita Utama

Dinkes Kabupaten Serang Temukan 2.061 Kasus Positif TBC di Kabupaten Serang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 19 Mei 2025 21:08

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang menemukan sebanyak 2.061 kasus positif tuberculosis (TBC) di Kabupaten Serang. Jumlah tersebut didapatkan setelah Dinkes...

Read moreDetails

Pastikan Ternak Sehat, Barantin Gencarkan Vaksinasi PMK

Warga Kasemen Demo Pengurugan Tanah di Sawah Luhur

Jadi Mitra Utama Pekerja Migran Indonesia, BNI Catat Pertumbuhan Bisnis Remitansi 13,15% pada Kuartal I-2025

Jelang Idul Adha, Pemkab Tangerang Bakal Periksa Ribuan Hewan Kurban

Ukir Sejarah, Nathan Lebak Juara Nusantara Futsal League Regional Banten 2025

Pemkab Serang Bidik Kategori Nindya Pada Penilaian KLA 2025

Bupati Tangerang Minta Satpol PP, Satlinmas dan Pemadam Kebakaran Tingkatkan Pengabdian

Kekurangan Ruang Kelas, Siswa SD di Pandeglang Terpaksa Belajar Lesehan

Bupati Tangerang Minta Satpol PP, Satlinmas dan Damkar Tingkatkan Pengabdian

Next Post
JK Siap Beberkan Skandal Century

JK Siap Beberkan Skandal Century

Kadin Banten Kumpulkan Data Muskot Kadin Cilegon

Kadin Banten Kumpulkan Data Muskot Kadin Cilegon

Panti Anak Sering Jadi Ajang Eksploitasi

Panti Anak Sering Jadi Ajang Eksploitasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses



Ikuti Kami

Facebook Instagram X-twitter Youtube
Gates of Olympus

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dinkes Kabupaten Serang Temukan 2.061 Kasus Positif TBC di Kabupaten Serang

Dinkes Kabupaten Serang Temukan 2.061 Kasus Positif TBC di Kabupaten Serang

by Ahmad Rizal Ramdhani
Senin, 19 Mei 2025 21:08

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID-Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Serang menemukan sebanyak 2.061 kasus positif tuberculosis (TBC) di Kabupaten Serang. Jumlah tersebut didapatkan setelah Dinkes...

Pastikan Ternak Sehat, Barantin Gencarkan Vaksinasi PMK

Pastikan Ternak Sehat, Barantin Gencarkan Vaksinasi PMK

by Adam Fadillah
Senin, 19 Mei 2025 21:06

CILEGON,RADARBANTEN.CO.ID–Badan Karantina Indonesia (Barantin) mencanangkan kampanye vaksinasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) secara serentak di lima provinsi, Selasa (20/5) besok....

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Humaniora
  • Info Bhayangkara
  • E-Paper
  • Radar Banten TV

© 2021 radarbanten.co.id.

empire88empire88raja botak