JAKARTA – Advokat Susi Tur Andayani pernah bertemu dengan
Ratu Atut Chosiyah di kantor Gubernur Banten. Ia hadir mendampingi calon Bupati
Lebak Amir Hamzah.
Hal itu diungkapkan Susi saat bersaksi dalam persidangan
terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Lebak,
Banten di Mahkamah Konstitusi, Ratu Atut Chosiyah.
“Saya ketemu beliau (Atut) saat dampingi Amir.
Menghadap beliau 26 September 2013 di kantor beliau,” kata Susi di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Selasa (12/5) yang dilansir jpnn.com.
Susi merupakan tim kuasa hukum pasangan Amir Hamzah-Kasmin
ketika pengajuan gugatan hasil Pilkada Lebak di MK. Dalam pertemuan dengan
Atut, Amir melaporkan proses sidang sengketa Pilkada Lebak termasuk keterangan
saksi-saksi saat sidang di MK.
Amir memberitahu Atut bahwa yang menangani kasus Lebak
adalah Akil Mochtar. Saat itu, Atut menyatakan bahwa Akil sudah seperti
saudara.
“Ketika Pak Amir bilang hakimnya Pak Akil, Bu Atut
katakan sudah seperti saudara,” tandas Susi.
Seperti diketahui, Atut terancam pidana maksimal 15 tahun
penjara setelah didakwa Jaksa Penuntut Umum KPK melakukan penyuapan terhadap
mantan Ketua MK Akil Mochtar. Penyuapan senilai Rp 1 miliar terkait pengurusan
sengketa Pilkada Lebak, Banten. Uang diberikan melalui Susi Tur.
Dalam kasus ini, Atut dijerat Pasal 6 ayat (1) huruf a dan
Pasal 13 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20
Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (gil/jpnn)