SERANG – Proses pendalaman kasus penyelewengan dana hibah di
Pemprov Banten tahun anggaran 2011 dan 2012 terus dilakukan. Tujuh nama
tersangka yang sudah dikantongi Kejati Banten dan 11 nama lembaga penerima
hibah bukan jumlah final. “Masih ada kemungkinan bertambah,” ungkap
Kepala Seksi III Kejati Banten Eddi Sumarman kepada wartawan melalui sambungan
ponsel, Rabu (21/5/2014).
Eddi mengatakan, tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka,
baik sebagai pemberi dan penerima atau oknum yang juga ‘bermain’ dalam
penggelontoran dana hibah akan bertambah. Selain itu, lembaga yang ditengarai
tidak sesuai untuk menerima hibah dengan alasan kedekatan personal akan terus
didalami. “Sebelumnya pemeriksaan yang kini tersangka, kapasitasnya
sebagai saksi,” terang Eddi.
Diberitakan sebelumnya, Kepala DPPKD Zaenal Muttaqien
menjadi tersangka bersama Yusuf M Saufi (Kabag Keagamaan Kesra Pemprov Banten),
Wahyu (Mantan pegawai Kesra), Dudih (calo), Siti Halimah (bendahara pribadi
Atut), Sutan Amali (mantan pegawai Kesra Banten), dan Asep (penerima hibah).
Ketujuhnya telah dianggap merugikan keuangan negara sebesar Rp7,65 miliar yang
dibagikan kepada 11 lembaga. (WAHYUDIN)