STATUS tersangka yang dialamatkan kepada penyanyi Dea
Mirella ditanggapi berang mantan personel grup musik Warna itu. Dea tidak
terima dengan pernyataan Eel yang menyebutnya sebagai tersangka kasus
penggelapan mobil.
Melalui akun Twitter-nya, Dea mengungkapkan semua uneg-unegnya.
Mulai dari kemarahannya kepada Eel, sampai kekecewaannya kepada pihak
kepolisian yang menurutnya tidak melindungi dirinya sebagai masyarakat awam.
Menurut Dea, polisi terkesan menutupi kasus ini darinya.
Bahkan, dia baru mendapatkan surat panggilan setelah berita dia resmi jadi
tersangka ramai di media.
“Dan surat panggilan pun baru sampai setelah
pemberitaan gencar di media. Dan anehnya, kemarin saya tanya Pak penyidik malah
ditutup-tutupi. Katanya status saya masih saksi. Kenapa orang-orang awam lebih
dulu tahu daripada saya? Kenapa Pak penyidik tidak kasih tahu saya keadaan yang
sebenarnya waktu saya cari tahu tentang status saya?” tulis mantan istri
Eel Ritonga itu.
Menurut Dea, bukan dirinya yang menjual mobil. Bahkan sejak
awal dia tidak punya ide untuk menjualnya. Dia hanya menerima kebaikan hati
seseorang, tapi dia yang mendapatkan getahnya.
Sementara itu, Kapolresta Bekasi Kota Kombes Priyo Widyanto
mengatakan, Dea sudah ditetapkan menjadi tersangka, sesuai laporan dan alat
bukti terkait kasus penggelapan itu. “Ditetapkan hari ini (Jumat (30/5)-red).
Dea juga sudah pernah diperiksa jadi saksi,” katanya di Mapolresta Bekasi
Kota, yang dilansir jpnn.com.
Penetapan tersangka itu, lanjut Kapolres, karena Dea
terbukti telah menjual mobil milik mantan suaminya. Setelah itu, hasil dari
penjualan mobil tersebut digunakan oleh Dea untuk memenuhi keperluan hidup dia
dan anaknya.
Dea dikenakan Pasal 374 KHUP tentang penggelapan. Dea
terancam mendapat hukuman 5 tahun penjara. “Saat ini Dea belum kami tahan,
dan surat sudah dilayangkan kepada Dea Mirella untuk diperiksa sebagai
tersangka,” tegasnya.
Kasus yang menyeret Dea sebagai tersangka berawal pada bulan
Oktober 2013 lalu. Saat itu, Dea menjual mobil Honda CRV milik mantan istri
Eel, Ninda.
Semuanya dia lakukan atas persetujuan Ninda, dan BPKB mobil
pun atas nama Ninda. Namun ternyata, Eel tidak terima mobil itu dijual tanpa
persetujuannya. Meski BPKB atas nama Ninda, Eel tetap melaporkan Dea ke polisi
dengan pasal penggelapan. (ash/dny)








