LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak melalui Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terus mensosialisasikan pelayanan perizinan terutama pembuatan sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Hingga saat ini DPMPTSP Lebak telah menerbitkan 172 SPPG di daerah yang di pimpin Bupati Hasbi Jayabaya ini.
“Prosesnya cepat bila persyarayannya telah teepenuhi. Hingga saat ini sudah 172 Sertifikat LHS SPPG,” kata Kepala DPMPTSP Lebak Lingga Segara, Rabu 29 Juli 2026.
Mantan Camat Malingping ini mengatakan, penerbitan sertifikat tersebut diberikan setelah SPPG memenuhi seluruh persyaratan di antaranya kebersihan peralatan memasak, higienitas lingkungan dapur, hingga sistem pengelolaan limbah.
“Tentunya, SPPG harus memenuhi standar higiene agar makanan tetap sehat dan tidak menimbulkan masalah dalam pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG),” kata dia.
Sertifikasi itu, kata dia, untuk keamanan pangan dan perlindungan penerima manfaat MBG, sehingga tidak menimbulkan keracunan. Oleh karena itu, untuk penerbitan sertifikasi, pihaknya terlebih dahulu melakukan pemeriksaan yang bertujuan memastikan makanan yang disajikan aman, sehat dan bergizi juga tidak menjadi media penularan penyakit.
Editor: Bayu Mulyana









