SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banten memperbolehkan kampanye pemilihan presiden dan wakil presiden di waktu yang sama. Namun KPU Banten tidak memperbolehkan ketika kampanye di waktu yang sama dan tempat yang sama.
“Kalau bentrok waktunya, antara kampanye calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu dan dua pada waktu bersamaan, kami sudah konsultasi ke KPU RI, hal itu diperbolehkan. Tapi ketika menggunakan tempat dan waktu yang sama yang dillarang,” jelas Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri saat rapat koordinasi pelaksanaan kampanye pemilu presiden dan wakil presiden tahun 2014 di Hotel Mahadria, Kota Serang, Rabu (11/6/2014).
Bentuk kampanye lain seperti, kampanye berupa istigosah, dan lainnya, kata Syaiful Bahri, tetap harus memberi tahu ke KPU kabupaten/kota. “Ini tetap harus ada pemberitahuan kepada KPU kabupaten/kota,” jelasnya.
Acara koordinasi kampanye ini dihadiri dari Bawaslu Banten, KPU Provinsi Banten dan kabupaten/kota, perwakilan tim pemenangan calon presiden dan wakil presiden, pengurus partai politik, kepolisian, Dishubkominfo, dan Satpol PP.
Menurut agenda, pada Jumat (13/6/2014) calon presiden dari nomor urut dua, yakni Jokowidodo akan melakukan kampanye nasional di Banten. “Pak Jokowi agendanya ke Banten, mengenai lokasi akan kita konfirmasi ke KPU kabupaten/kota. Ini jadwal nasional,” kata Syaiful Bahri. (WAHYUDIN)