CILEGON – Sejak alih kelola dari Pemerintah Pusat ke Pemkot Cilegon pada akhir Januari lalu, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah (DPPKD) Cilegon sudah membukukan pendapatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) pada triwulan kedua sekira Rp16 miliar. Sementara target PBB tahun ini sekira Rp62 miliar.
“Pendapatan itu berasal dari sumber PBB Perdesaan dan Perkotaan. Moment bulan panutan PBB ini kita lakukan dengan harapan agar kesadaran wajib pajak dapat segera memenuhi kewajibannya sebelum jatuh tempo pada akhir Agustus, bila tidak akan dikenakan denda keterlambatan,” ujar Kepala DPPKD Cilegon Maman Mauludin saat menggelar Bulan Panutan PBB di Hotel Grand Mangku Putra Cilegon, Selasa (17/6/2014).
Sebelum dialih kelola, imbuhnya, Pemkot hanya berhak sekira 72 persen dari PBB yang dihasilkan. Namun sejak hal itu dijadikan sebagai PAD, maka Pemkot akan mendapatkan 100 persen. “Saya optimis, target yang sudah ditentukan itu akan dapat tercapai,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pajak DPPKD Cilegon Bagus Nurtajaya tidak menampik, industri menjadi wajib pajak potensial karena memberikan sumbangan tertinggi terhadap salah satu item PAD tersebut. “Bisa dikatakan sekitar 70 hingga 80 persen PBB kita itu disumbang dari kalangan industri,” jelasnya. (Devi Krisna)