SERANG – Memasuki bulan suci Ramadan, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten telah memundurkan jam masuk dan memajukan jam pulang PNS di lingkungan Pemprov Banten masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB. Khusus hari Jumat jam masuk pukul 08.00 WIB dan pulang pukul 15.30 WIB.
Pantauan radarbanten.com pagi ini, pegawai di beberapa SKPD telat masuk kerja. Di Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten, tingkat kehadiran pegawai sebanyak 64 persen. “Untuk satu, dua hari ini keterlambatan kita masih tolerir. Tapi intinya kewajiban kerja tidak ada perubahan,” ungkap Kepala BKD Banten Kurdi Matin ditemui di ruang kerjanya pagi ini, Senin (30/6/2014).
Sebelumnya, kata Kurdi, absensi pegawai di tiap SKPD diberikan ke BKD tiap akhir bulan. “Ramadan ini jadi per minggu. Tiap Jumat akan dicek. Ke depannya kita akan terapkan absensi online karena kalau manual bisa digantikan rekannya,” terang Kurdi.
Kehadiran ini, kata Kurdi, sangat penting dalam hal menentukan tingkat disiplin pegawai. “Pangkat tinggi, kalau lihat kehadirannya buruk ini akan jadi catatan kami. Karena kedisiplinan yang buruk akan menjadi kendala pada saat promosi jabatan,” ujarnya.
Kedepannya, sistem penilaian kinerja pegawai melalui Sasaran Kerja Pegawai (SKP) sebagaimana tertuang dalam Undang-undang 46 Tahun 2012 tentang Sitem Penilaian Kinerja Pegawai. “Jadi akan lebih jelas dan terukur pekerjaannya. Jangan sampai ada pegawai bertahun-tahun di satu instansi tapi kinerjanya tidak ada,” pungkasnya. (Wahyudin)