SERANG – Gugatan Pilpres harus mendapat tanda tangan calon presiden atau wakil presiden. Jika tidak, maka gugatan tidak akan berlanjut hingga proses persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). “Jika tidak ditandatangani maka dianggap tidak sah. Sama halnya jika partai politik melakukan gugatan harus ditanda tangani oleh ketua umum partai,” kata Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri kepada radarbanten.com, Selasa (1/7/2014).
Syaeful Bahri belum bisa memastikan apakah persidangan dibagi dalam tiap provinsi atau tidak. “Waktu persidangan Pileg persidangan dibagi menjadi tiap-tiap provinsi. Kalau pilpres apakah seperti itu atau bukan belum jelas ketentuannya,” paparnya.
Mengenai persiapan gugatan pada Pilpres 9 Juli mendatang, Syaeful Bahri menjelaskan bahwa potensi gugatan Pilpres kemungkinan akan berkurang. “Petugas KPPS sudah punya pengalaman mengisi administrasi dan pencatatan waktu Pileg. Selain itu juga Pilpres lebih sederhana karena cuma dua pasang calon dan surat suara hanya satu lembar,” jelasnya.
Salah satu tambahan yang akan meminimalisasi kecurangan pada Pilpres, lanjut Syaeful Bahri, adanya formulir C7, yakni daftar hadir pemilih. Dari C7 inilah para pemilih yang datang ke TPS dengan hasil hitung suara pemilih dicocokan. “Problem pada Pileg lalu karena tidak valid data pilihnya. Dengan C7 data pemilih dan hasil penghitungan harus sama,” jelasnya.
Pada C7 ini, lanjutnya, ada empat model kolom yang harus diisi berdasarkan kategori pemilih. Kolom tersebut terdiri dari kolom Daftar Pemilih Tetap (DPT), kolom Daftar Pemilih Khusus (DPK), kolom Daftar Pemilih Tambahan (DPTB), dan Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPK-TB). “Pencatatannya lebih jelas berdasarkan kategori pemilih. Pemilih yang hadir dan mencoblos akan terdeteksi datanya.”
Sebelumnya, KPU Banten telah menerima banyaknya gugatan usai pelaksanaan Pileg 9 April lalu. KPU Provinsi Banten telah dinyatakan menang dalam menghadapi sebanyak 21 gugatan yang dilayangkan oleh calon legislatif dari tujuh partai politik terkait hasil pemilu legislatif dan dua dilayangkan oleh calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
“Mahkamah Konstitusi telah memutuskan untuk menolak semua gugatan. Alasannya bahwa bukti-bukti yang kami (KPU-red) ajukan dianggap meyakinkan,” ungkap Komisioner KPU Banten Syaeful Bahri.
Syaeful Bahri menambahkan pada tiap persidangan dua KPU Banten telah menyodorkan dua alat bukti valid terkait gugatan. “Intinya ada alat bukti yang kuat,” tegasnya. (Wahyudin)