SERANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Serang menggelar razia rumah makan dan warteg yang buka di bawah pukul 16.00 WIB pada Ramadan kali ini. Dalam razia itu Satpol PP memberikan peringatan kepada para pemiliknya.
Berdasarkan pantauan radarbanten.com, razia di mulai pukul 11.00 WIB. Puluhan petugas Satpol PP langsung mendatangi beberapa rumah makan yang berada di pusat Kota Serang yakni di Kepandean hingga sekitar stadion Maulana Yusuf Ciceri.
Dalam razia itu Satpol PP memberikan peringatan kepada pemilik warung nasi agar membuka kegiatan usahanya pada waktu yang sudah ditetapkan.
“Kita melakukan ini atas dasar perda dan kesepakatan pemkot dengan MUI Kota Serang. Dalam peraturan, warung nasi selama bulan puasa beroperasi dari pukul 16.00 sampai dengan 05.00 pagi,” ungkap Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol-PP Kota Serang Misri kepada wartawan usai melakukan razia, Selasa (1/7/2014).
Misri menambahkan, pedagang yang bandel akan dikenakan tindak pidana ringan dan selanjutnya akan diberikan pengarahan serrta membuat surat pernyataan bermaterai tidak akan mengulang kembali pelanggaran. “Sebenarnya sebelum Ramadan kita sudah memberikan pamflet dan pemberitahuan ke tiap-tiap rumah makan dan warteg. Jika masih melanggar akan dikenakan tindak pidana ringan,” tuturnya. (Fauzan Dardiri)