SERANG – Proses pergantian Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi masih terganjal peraturan pendamping. Hasil pertemuan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Banten dengan Kemenpan-RB di Jawa Timur pekan lalu, belum menunjukkan hasil signifikan terkait landasan hukum mengenai mekanisme pergantian sekda.
“Kemarin ke Jatim, Menpan hanya mensosialisasikan Permen 13 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengisian Jabatan Secara Terbuka. Ternyata yang saya dengar paparan orang Menpan belum menyentuh hal spesifik daerah. Mereka masih sebatas membicarakan persyaratan itu,” jelas Kepala BKD Banten Kurdi Matin kepada wartawan, Rabu (2/7/2014).
Problemnya, kata Kurdi, tiap daerah masalahnya beda-beda. “Masak sih ada ruang untuk mengisi jabatan sekda, sementara tidak diatur dalam bentuk aturannya,” paparnya.
Kurdi menambahkan, perlu ada lokal konten peraturan sendiri di daerah. “Misalnya Banten dari enam menjadi tujuh lokal konten,” ujarnya.
Kurdi mengatakan bahwa BKD akan mengumpulkan lagi Badan Diklat Provinsi Banten, Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Daerah Banten, Inspektorat untuk membicarakan draf mengenai peraturan yang akan menjadi landasan teknis pergantian Sekda Banten.
Sementara itu, mengenai rencana akan ada penunjukkan Pelaksana Tugas (Plt) Sekda, Kurdi membenarkan rencana tersebut. “Ya mau tidak mau harus ada yang mengisi sementara sebelum sekda definitif terpilih,” katanya. (Wahyudin)