MERAK – Pengiriman daging celeng ilegal dari Pulau Sumatera ke Pulau jawa meningkat tajam jika dibandingkan dengan tahun 2013. Peningkatan tersebut terlihat dari berhasilnya penangkapan daging celeng baik di Karantina Cilegon maunpun di Karantina Lampung.
“Untuk 2014 ini Karantina Merak melakukan pemusnahan 10,74 ton, sebanyak 4 kali pengiriman. Sedangkan Karantina Lampung memusnahkan 20,37 ton dan dua kali pengiriman. Sedangkan untuk data tahun 2013 Karantina Merak menyita 6,85 ton dan Karantina Lampung hanya 5 ton,” ujar Banun Hartini, Kepala Balai Pertanian saat sambutan sebelum melakukan pemusnahan daging celeng di Balai Karantina Cilegon, Rabu (16/7/2014).
Dijelaskan, modus pengiriman daging celeng yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab saat ini berbagai jenis, mulai dari bentuk pengiriman paket lewat bus, truk, dan bentuk lainya melalui Pelabuhan Merak. “Namun kali ini modusnya berbeda. Pengiriman tersebut banyak melalui pelabuhan rakyat, atau pelabuhan kecil yang berada di Bojonegara, Kabupaten Serang,” jelasnya.
Daging celeng ilegal tersebut, masih kata Banun, digunakan untuk campuran daging bakso, untuk oplosan daging sapi yang dijual di pasaran, terutama di pasar tradisional.
“Jadi memberikan produk pangan kepada masyarakat merupakan tanggung jawab kita bersama dan kita harus menjaganya jangan samapai beredar,” ungkapnya.
Pantauan radarbanten.com, pemusnahan daging celeng tersebut dihadiri Menteri Pertanian, Wakil Walikota Cilegon, Sekda Provinsi Banten, Danlanal Banten, Pol Air Banten dan pejabat lainnya. (Sefrinal)