SERANG – Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Serang tidak akan memberikan izin cuti lebaran kepada bidan, terutama bidan yang bertugas di desa.
“Izin cuti agi bidan diperketat. Jangan sampai di satu desa tidak ada bidan jaga,” ungkap Hikmat Sumantri, Kabid Bina Pelayanan Kesehatan dan Sumber Daya Kesehatan (SDK) Dinkes Kota Serang, kepada wartawan, Selasa (22/7/2014) sore.
Ia beralasan, jika tidak ada bidan, ibu hamil yang akan melahirkan bisa tidak tertolong. “Jangan sampai karena lebaran, bidan ikut-ikutan mudik dan melupakan tanggung jawabnya,” kata Hikmat.
Bila ada bidan yang izin cutinya disetujui kepala Puskesamas, lanjut dia, maka desa atau daerah yang bidannya kosong menjadi tanggungjawab kepala Puskesmas. “Bagi bidan yang hendak cuti, harus ada bidan penggantinya. Jika tidak ada maka kepala puskesmas jangan memberikan izin. Jika ada yang melahirkan dan bidan tidak ada maka kepala Puskesmas harus bisa menolongnya,” katanya.
Hikmat menambahkan, hal ini dilakukan untuk menekan angka kematian ibu (AKI) dan angka kematian bayi (AKB), yang sudah menjadi tujuan Millinium Development Goals (MDGs). Salah satunya persalinan yang ditolong oleh tenaga medis. Target penurunan angka AKI dan AKB setiap tahunnya satu pertiga dari jumlah warga yang melahirkan. Satu desa ada dua bidan, jika ingin cuti bisa gentian. “Terkecuali di satu desa itu ada dua bidan, maka cutinya bisa bergantian. Jika tidak ada, ya mau nggak mau harus standby. Tidak bisa mudik,” katanya. (Fauzan Dardiri)