SERANG – Pemerintah Provinsi Banten akan ‘menanam’ Unit Penngendali Gratifikasi (UPG) di Inspektorat Provinsi Banten. Tugas UPG ini nantinya akan menerima pengaduan gratifikasi di lingkungan Pemprov Banten.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Banten Asmudji HW mengatakan, perumusan peraturan gubernur (Pergub) yang nantinya akan menjadi payung hukum diupayakan supaya aplikatif. “Ini bukan keinginan KPK, tapi keinginan kita semua. Kita yang kirim surat ke KPK dan mereka mau datang memberikan arahan,” jelas Asmudji HW, Kamis (4/9/2014).
Nantinya, kata Asmudji, akan ada monitoring dari UPG kepada Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Banten. “Ini bukan UPT dan bukan SKPD tersendiri, tapi nanti akan kita masukan dalam inspektorat,” jeasnya.
Ditambahkan Asmudji HW, melalui UPG ini nantinya, tiap kejadian gratifikasi bisa dilaporkan melalui UPG ini. “Insya Allah Pergubnya selesai pada 1 Oktober. Pergub kan setelah diundangkan, masuk ke lembaran daerah, ditandatangani Plt, sudah berlaku. Tidak ada lagi yang beralasan belum tahu,” pungkas dia. (Wahyudin)








