SERANG – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten menilai pihak Pemerintah Kabupaten Pandeglang sudah sesuai prosedur dalam pendirian pabrik air mineral kemasan PT Mayora, di Kampung Cipancur, Kecamatan Cadasari, Pandeglang yang berbatasan dengan Desa Suka Indah, Kecamatan Baros, Kabupaten Serang.
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Banten Asmudji HW menjelaskan, kewenangan perizinan ada pada Bupati Pandeglang Erwan Kurtubi. “Tapi Pemprov sebagai wakil pemerintah kalau memang ada hal-hal yang keliru bisa dikonsultasikan. Tapi selama ini kami melihat proses yang ditempuh Pak Bupati (Erwan Kurtubi-red) sudah clear (benar-red),” jelasnya, kemarin ditemui di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten, (18/9/2014).
Pada sengkete tersebut, Asmudji melihat komunikasi pemerintah daerah dengan masyarakat belum maksimal. “Saya sudah ketemu dengan Pak Bupati yah. Pak Bupati sudah menjelaskan begini-begini, ya udah. Jadi kita juga tidak ingin ikut campur kewenangan yang ada di tingkat kabupaten/kota. Kan mereka juga punya otonomi sendiri,” paparnya.
Secara prosedur, lanjut Asmudji, Pemkab Pandeglang sudah sesuai prosedur. “Hanya kekhawatiran masyarakat kalau ini dilaksanakan air yang untuk masyarakat menjadi berkurang,” tandasnya. (Wahyudin)







