SERANG – Janji Kejaksaan Agung (Kejagung) yang akan segera melimpahkan berkas dugaan korupsi proyek pengadaan 8 unit kapal kayu dari Kementerian Kelautan dan Perikanan Rp12 miliar, ke penuntutan tak terbukti.
Padahal penyidikan perkara ini hampir dua tahun berjalan dengan tiga tersangka. Ketiga tersangka itu adalah dua pejabat Dinas Kelauatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten yakni Mahyudin yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Ade Burhanuddin selaku panitia lelang. Serta satu orang tersangka lagi pengusaha kapal yakni Alimudin.
Tak ada kepastian hukum dalam perkara ini karena kasusnya masih menggantung. “Coba cek penanganan perkara itu di Kejati Banten apa di Kejagung,” ujar Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana ketika dihubungi radarbanten.com, Rabu (24/9/2014) melalui pesan singkat.
Setelah diberi penjelasan bahwa kasus itu ditangani Kejagung, Tony mengaku belum tahu. Dia berjanji akan menghubungi penyidik untuk meminta progres penyidikan kasus itu.
“Nanti saya kabri lagi ya,” ujarnya singkat. (ADE JAHRAN)