SERANG – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 10 orang dalam kasus suap Pilkada Lebak 2013. 10 orang saksi ini akan dimintai keterangan untuk tersangka calon Bupati dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah dan Kasmin yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Berikut nama-nama saksi yang masuk daftar saksi atas kasus suap Pilkada Lebak 2013:
1. Mumu Mujahidin (swasta)
2. Alimin Aling (swasta)
3. Jaja Rahardja (wiraswasta)
4. Ferdi P (swasta)
5. Karyadi Tri G (swasta)
6. Muhamad Awaludin (swasta)
7. Ahmad Farid (swasta)
8. Yayah Rodiah (swasta)
9. Mirza Zulkarnaen (lawyer)
10 Fadjri Apriliansyah (lawyer)
“Itu nama-nama yang dijadwalkan diperiksa hari ini,” kata Juru Bicara KPK Johan Budi SP melalui pesan singkat kepada wartawan, Senin (29/9/2014).
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan calon bupati dan calon wakil bupati Lebak yang diusung Partai Golkar Amir Hamzah-Kasmin Bin Saelan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa pilkada. Pasangan Amir-Kasmin merupakan pasangan kandidat yang mengikuti Pilkada Lebak pada 2013. (Wahyudin)