SERANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang Nasehudin mengatakan, polemik pemberlakuan Undang-undang Pilkada yang saat ini terus bergulir, membuat rencana persiapan Pilkada Kabupaten Serang tersendat.
“Pengesahan Undang-undang Pilkada melalui DPRD serta dikeluarkannya Perppu oleh Presiden, membuat kita harus merumuskan ulang tahapan pilkada yang rencananya akan dilaksanakan pada 2015,” ungkap Naseh kepada radarbanten.com via telepon seluler, Selasa (7/10/2014).
Naseh mengatakan, meski pihaknya belum melakukan persiapan, namun rencana pelaksanaan persiapan yang sekiranya akan mulai dilakukan pada bulan Oktober ini, dipastikan tertunda. “Kita harus menunggu keputusan resmi dari KPU RI terkait mekanisme pelaksanaan Pilkada,” katanya.
Selain itu, Naseh mengungkapkan saat ini muncul pula informasi terkait rencana pilkada serentak, sehingga persiapan yang sudah direncanakan pun bisa berubah jika hal tersebut diresmikan.
“Kita perkirakan baru dapat menjalankan tahapan persiapan pilkada pada pertengahan bulan Oktober, mengingat hasil dari pengajuan Perppu baru akan diputuskan sekitar 1 atau 2 minggu ke depan,” ungkap Naseh.
Kendati demikian, selaku penyelenggara pemilu, pihaknya akan menerima apapun kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat dan DPR RI. “Kalaupun ini misalnya akan menggunakan pemilihan oleh dewan, kita akan menerima dengan tangan terbuka, yang jelas tugas kita akan berkurang bila Undang-undang ini yang diberlakukan,” kata Naseh. (Fauzan Dardiri)