SERANG – Ketua DPD Partai Nasional Demokrat (NasDem) Kota Serang Teti Kurnaeti akhirnya angkat bicara terkait rangkap jabatan yang dilakukan oleh Roni Alfanto, karena melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Tatib Dewan yakni merangkap menjadi Ketua KONI Kota Serang.
Teti mengungkapkan, secara kelembagaan DPD Partai NasDem Kota Serang, pernah mempertanyakan secara organisasi mengenai persoalan rangkap jabatan terhadap Roni Alfanto.
“Kita sudah memanggil Pak Roni, sudah kita komunikasikan dengan lisan dan bertemu langsung. Beliau menjelaskan kalau sudah mengundurkan diri dari Ketua KONI, dan karena pemilihan ketuanya melalui Muskot. Jadi harus melalui Muskot pengunduran dirinya. Dan rencananya akan dilaksanakan Maret 2015. Dan harus melaporkan pertanggungjawaban selama satu tahun sehingga tidak bisa digantikan oleh orang lain,” ungkap Teti kepada radarbanten.com, Selasa (23/12) malam.
Selain itu jelas Teti, alasan selanjutnya atas pengakuan Roni Alfanto, yaitu sedang menunggu undang undang yang sedang dibahas oleh KONI Pusat terkait dengan rangkap jabatan.
“Tentunya kami dari Partai NasDem harus melalui tahapan untuk memproses anggota kami, yakni dimulai dengan lisan. Namun akan kita pertanyakan kembali atas pengakuan pengunduran diri Pak Roni, apa saja yang menjadi bukti-buktinya,” jelas Teti.
Teti membantah kalau pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya terkait Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 dikatakan pembiaran. Lantaran persoalan ini sebelumnya sudah dibahas bersama yang bersangkutan.
“Karena beliau beralasan menunggu pelaksanaan Musda (Muskot-red). Tentunya kami akan melakukan konsultasi pada DPW terkait kejadian ini. Karena kami tidak bisa berjalan sendiri,” jelasnya.
Terkait dengan rencana pemanggilan Badan Kehormatan pada persoalan anggotanya ia mengaku, pihaknya mendukung langkah tersebut. “Bagus-bagus saja, karena itu menjadi tugas BK untuk mempertanyakan hal tersebut kepada Pak Roni. Tentunya kami (Partai NasDem-red) mendukung langkah yang dilakukan oleh BK, namun harus melalui mekanisme yang benar,” kata Teti.(Fauzan Dardiri)
Berita sebelumnya soal rangkap jabatan, klik di sini.