SERANG – Sebanyak 198 narapidana di seluruh lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) se-Provinsi Banten mendapat pengurangan masa hukuman alias remisi pada momen Natal tahun 2014.
“Jumlah napi dewasa kasus pidana umum mendapatkan remisi khusus natal 2014 se-Banten sebanyak 185 orang remisi khusus (RK) I dan 5 orang remisi khusus II” Kata Kapala Divisi Permasyarakatan (Kadivas) Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Mulyanto, Kamis (25/12/2014). “Sementara untuk napi anak yang memperoleh remisi khusus Natal sebanyak 7 orang (RK I) dan 1 orang (RK II),” lanjutnya.
Ia mengungkapkan, untuk narapidana yang terjerat kasus pidana khusus, seperti teroris, narkoba dan korupsi, diusulkan langsung ke Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebanyak 79 orang (RK I) dan 1 orang (RK II)
“Untuk napi yang tekena kasus pidana khusus akan diberikan oleh Ditjenpas. Kanwil hanya mengusulkan saja, dan pemberian remisi ini akan diberikan pada hari Natal di lapas atau rutan masing-masing,” ungkapnya.
Untuk narapidana yang mendapatkan remisi merupakan napi yang berkelakuan baik dan persyaratan lainnya sesuai dengan peraturan. Paling banyak narapidana yang mendapatkan remisi Natal si Lapas Pemuda Tangerang sebanyak 73 orang. Sementara di Lapas Kelas IIA Serang hanya 6 orang.
“Di Lapas Kelas IIA Serang yang beragama Kristen ada 8 orang, namun yang memperoleh remisi hanya 6 orang, karena dua orang lagi belum memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi,” kata Kepala Lapas Serang Eti Herawati. (Wahyudin)