SERANG – Anggaran pelaksanaan MTQ Provinsi Banten ke-XII yang akan berlangsung di Kabupaten Lebak 17-22 Maret mendatang dinilai sangat minim. Hal ini diungkapkan Ketua Umum Lembaga Pengembangan Tilawatil Qur’an (LPTQ) Kurdi Matin usai rapat persiapan MTQ ke XII, di Rumah Dinas Sekda Pemprov Banten, Jumat (20/2/2015).
“Ini rapat pertama. Setelah kita cek ternyata anggarannya sangat minim. Tahun ini hanya 50 persen dari anggaran tahun kemarin,” jelas Kurdi.
Tahun ini, kata Kurdi, anggaran LPTQ Banten secara keseluruhan hanya sebesar Rp7 miliar. “Rp3,5 miliar-nya untuk MTQ. Ini anggaran MTQ terkecil dari anggaran MTQ yang pernah ada. Sebelumnya rata-rata Rp4,5-5 miliar. Makanya saya minta diefisienkan karena anggarannya cuma segitu. Tapi harus menghasilkan yang baik,” ujarnya.
Kurdi sendiri mengaku kurang paham soal penganggaran tersebut karena sebelumnya ia tidak masuk Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Banten. “Saya masuk anggarannya sudah segitu. Saya tidak melihat usulannya berapa, tapi itu anggaran yang ada di APBD,” jelasnya.
Kurdi sendiri mengaku bingung dengan anggaran tersebut mengingat pada pelaksanaan sebelumnya, anggaran lebih besar karena kebutuhan yang banyak. “Ya mau gimana lagi?” katanya.
Ketua harian LPTQ Provinsi Banten Prof Syibli Sarjaya, mengakui persiapan untuk pelaksanaan MTQ
kali ini masih terbilang minim. “Karena SK (surat keputusan panitia MTQ) untuk itu juga belum ada.
Kita nggak bisa mengundang SKPD karena belum ada dasarnya,” kata Syibli.
Mengenai minimnya anggaran, Syibli mengakui angagran MTQ kali ini mengkhawatirkan. “Ini benar-benar minim. MTQ sebelumnya paling minim Rp4 miliar. Terpaksa berbagai bidang kita setting ulang dan arahkan untuk MTQ hanya Rp3,5 milyar,” katanya.
Syibli mengaku sudah melakukan koordinasi mengenai pembiayaan yang minim ini. “Mana yang ditanggung pihak provinsi, dan mana yang dibiayai pemerintah setempat,” katanya.
Untuk diketahui, Syibli ditunjuk Plt Gubernur Banten Rano Karno, menggantikan Ketua harian LPTQ sebelumnya, Zainal Muttaqien, yang kini menjalani proses hukum dugaan korupsi dana hibah dan bansos Pemprov Banten tahun 2011 dan 2012. (Wahyudin)