SERANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Serang menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada Bambang Sutopo, warga Dukuh Ngelengkong RT 02 RW 03, Desa Ngereden, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.
Bambang merupakan sopir yang membawa daging celeng ilegal pada 5 Februari 2015 lalu dari Merak menuju Jakarta yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut.
Majelis hakim yang diketuai oleh Bambang Pramudwiyanto menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima bulan dengan masa percobaan selama 10 bulan, dan denda sebesar Rp500.000, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. “Pasal 31 ayat (2) Jo Pasal 6 huruf a, c Undang-nundang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 1992 tentang krantina hewan, ikan dan tumbuhan,” ungkap majelis hakim dalam persidngan kasus tersebut, Jumat (10/4/2015).
Majelis hakim menilai terdakwa terbukti secara sah membawa hama dan penyakit hewan karantina dari satu area ke area lain yang wajib disertai kelengkapan sertifikat kesehatan dari area asal. Terdakwa juga tidak melaporkan kepada petugas karantina di tempat pemasukan dan pengeluaran hewan.
Barang bukti dalam kasus ini daging babi hutan (celeng) dengan jumlah berat 5.975 kilogram dan minyak babi sebanyak 18 kaleng cat ukuran 25 kilogram dengan berat 396 kilogram yang ditutup dalam 50 karung serbuk gergaji. (Wahyudin)