SERANG – Andi, pemilik pabrik bihun di Kampung Waru, Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang, mengaku mendapatkan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dari Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) Palima, Kota Serang. Ia mengaku mandapatkan BBM jenis solar bersubsidi itu dari pembelian dengan menggunakan jeriken.
BBM bersubsidi itu ia gunakan untuk proses produksi bihun. Ia mengaku sengaja menggunakan BBM bersubsidi tersebut untuk meringankan biaya produksi bihun. “Dapat dari Palima sana. Ya, biar murah aja,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (26/5/2015).
Kepada pihak kepolisian Andi sempat mengelak bahwa ia menggunakan BBM subsidi untuk proses produksi pabrik bihunnya. Ia tidak dapat berbuat banyak setelah petugas menunjukkan bukti struk pembelian BBM subsidi kepadanya.
Sebelumnya diberitakan, Polda Banten telah menggerebek pabrik bihun yang diduga menggunakan pengawet dari bahan kimia berbahaya. Selain mengamankan pengawet makanan Polda Banten juga menyita BBM bersubsidi dari lokasi.
Kapolda Banten Brigjen Pol Boy Rafli Amar usai penggerebekan, mengatakan, Andi melanggar UU Migas karena menggunakan BBM bersubsidi untuk industri yang dikelolanya. Andi dinilai melanggar UU 22/2005 tentang Migas pasal 55 dengan ancaman lima tahun penjara. (Wahyudin)