SERANG – Awal 2015, Pemerintah Kota Serang melakukan penarikan terhadap 62 pegawai usia anak dari berbagai perusahaan yang ada di Kota Serang. Hal ini dilakukan sebagai implementasi persiapan Kota Serang sebagai kota layak anak.
Wakil Walikota Serang, Sulhi mengatakan, anak usia pendidikan tidak boleh lagi ada yang dipekerjakan. Usia pendidikan sendiri mulai dari 17 tahun ke bawah karena itu masa usia sekolah. Hak-hak mendapatkan pendidikan harus dilindungi.
“Anak-anak memiliki potensi bertumbuh dan berkembang secara baik. Itu memerlukan upaya-upaya perlindungan kepada anak-anak menjadi generasi sehat dan cukup gizi. Ini harus dilindungi melalui program-program,” kata Sulhi kepada wartawan usai membuka acara sosialisasi kota layak anak yang diselenggarakan oleh BPMKB Kota Serang di salah satu rumah makan di Kota Serang, Senin (29/6/2015).
Sosialisasi terhadap hak-hak anak, lanjut Sulhi harus kita lakukan secara terus menerus, agar tidak ada lagi anak-anak yang mengalami nasib yang tidak beruntung dimasa yang akan datang.
“Indikator target menjadi kota layak anak, terus kita penuhi. Sehingga tahun depan kita persiapkan agar mencapai indikator-indikatornya,” paparnya.
Sulhi menambahkan, bahwa tahun mendatang salah satunya dilakukan oleh Dinas Sosial dengan program mengambil Anjal dan diberikan pendidikan, sebab Kota Serang belum memiliki rumah singgah. (Fauzan Dardiri)