SERANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten mendesak Pemerintah Provinsi Banten dan Komisi Penyiaran Indonesia untuk memantau konten-konten siaran lembaga penyiaran di Banten.Selain itu, DPRD pun mendesak KPID untuk bertindak tegas kepada lembaga penyiaran yang dianggap melanggar dan keluar dari etika atau batasan-batasan penyiaran.
“Saat ini konten penyiaran belum sesuai porsi, khususnya yang mengangkat lokalitas daeah atau karifan lokal, padahal banyak hanl yang bisa diangkat, misalnya tekait budaya, wisata, maupun potensi unggulan daerah,” ujar wakil ketua DPRD Banten Nuraeni.
Kata Nuraeni, Pemprov Banten tidak sekedar memberikan instruksi atau teguran lisan, namun harus membuat suatu komitmen tertulis antara Pemprov Banten, KPID dan perusahaan penyiaran. “Harus buat MOU, Pemprov, KPID, dan perusahaan penyiaran harus bertemu dan membuat perjanjian baik terkait konten penyiaran maupun terkait aturan lainnya,” lanjut Nuraeni.
Nureni mengaku mengapresiasi sikap Gubernur Banten Rano Karno yang mengkriti KPID dan perusahaan penyiaran saat pelantikan kemarin, namun teguran tersebut saja tidak cukup, perlu ada sikap serius dari Pemprov Banten. “Kita pun tunggu tindakan tegas dari KPID terkait pelanggaran penyiaran, karena sekarang masih ada perusahaan penyiaran yang ilegal,” katanya. (Bayu)