SERANG – Mantan anggota Bamus DPRD Kota Cilegon dewan dari Fraksi Golkar, Supriyanto membenarkan dirinya telah diperiksa oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten terkait kasus pembangunan trestel Pelabuhan Kubangsari, Kota Cilegon, tahun 2010 senilai Rp 49,1 miliar.
Supriyanto mengaku ditanya pihak Penyidik Kejati Banten soal salah satu tersangka Joni Husban. “Iya saya diperiksa sebagai saksi. Saya ditanya apakah kenal dengan Joni Husban. Saya kan nggak kenal mukannya. Ketemu saja belum pernah dengan orangnya (Joni Husban),” kata Supriyanto kepada wartawan melalui sambungan telpon, Kamis (20/8/2015).
Selain ditanya mengenai Johi Husban, penyidik juga meminta Supriyanto membaca berita acara pemeriksaan (BAP) kasus Kubangsari yang dibuat oleh pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Saya disuruh baca isinya,” imbuhnya.
Usai membaca berita acara pemeriksaan tersebut kemudian penyidik menanyakan kepada Supriyanto apakah ada yang disangkal dari isi BAP tersebut. “Penyidik nanya ada yang mau diubah atau tidak, saya jawab tidak ada pengubahan (isi BAP),” katanya.
Kepada wartawan, Supriyanto mengakui bahwa saat dirinya menjabat Bamus DPRD Kota Cilegon tidak mengetahui ada kejanggalan dalam penganggaran proyek pembangunan terestel Pelabuhan Kubangsari. “Nggak ada neko-neko.”
Informasi yang dihimpun, pihak Kejati Banten juga akan melakukan pemeriksaan kepada mantan anggota DPRD Kota Cilegon antara lain seperti Nana Sumarna, Hayati Nufus, Adad Musadaas dan Oji Armuji. (Wahyudin)