SERANG – Saat menghadiri pemusnahan produk obat dan makanan ilegal berbahaya, Kepala Balai POM RI Roy Sparingga mengatakan Provinsi Banten menjadi salah satu daerah peredaran obat dan makanan terlarang tertinggi di Indonesia. Selain itu, dengan ini Banten menjadi ‘zona merah’ peredaran produk berbahaya tersebut.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Banten Rano Karno mengungkapkan, dirinya tidak bisa menampik hal tersebut, karena dengan adanya pemusnahan produk ilegal beserta kemasannya senilai Rp13 milyar pada hari ini, Selasa (25/8/2015), menunjukan sebesar apa geliat peredaran produk berbahaya tersebut.
Menurutnya, Banten yang merupakan daerah perbatasan memang menjadi pasar menggiurkan bagi peredaran kosmetik, makanan, dan obat-obatan serta jamu mengandung bahan kimia berbahaya.
“Jadi ‘zona merah’ karena industri kita banyak, selain itu daerahnya luas,” kata Rano saat ditemui setelah proses pemusnahan secara simbolis di Balai POM Serang, Selasa (25/8/2015).
Terkait pengawasan, Rano mengaku Pemprov Banten sudah melakukan tindakan, dengan pemusnahan hari ini pun sudah menunjukan upaya yang dilakukan Pemprov Banten.
Kendati seperti itu, Rano mengaku pengawasan yang dilakukan Pemprov Banten belum maksimal karena terkendala wilayah hukum. “Untuk itu, saya berharap penyatuan wilayah hukum antara Polda Banten dan Metro Jaya cepat disatukan agar pengawasannya lebih maksimal,” katanya. (Bayu)