PANDEGLANG – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Banten, Agus Supriatna meminta kepada pasangan calon bupati dan wakil bupati harus segera menyerahkan laporan dana kampanye ke KPU Pandeglang.
“Tanggal 26 Agustus jam 18.00, semua pasangan calon wajib menyerahkan pelaporan awal dana kampanye, terakhir itu besok,” kata Agus kepada wartawan, usai menghadiri pleno pengundian nomor urut pasangan calon bupati dan wakil bupati Kabupaten Pandeglang, Selasa (25/8/2015).
Agus menegaskan, bahwa ketentuan mengenai laporan dana kampanye telah diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2015 tentang Dana Kampanye. Sehingga tidak ada alasan bagi pasangan calon untuk lalai menyerahkan laporan dana kampanye.
Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Pandeglang Ahmad Suja’i mengaku pihaknya telah menyiapkan sanksi bagi pasangan calon yang terlambat dalam menyampaikan laporannya.
“Penyerahan laporan dana kampanye itu kewajiban, karena jamnya saja disebut dalam PKPU Nomor 7 tahun 2015. Namun kaitan dengan diskualifikasi, tentunya itu ada sanksi lah, akan tetapi perlu dilakukan kajian-kajian, karena kita perlu mencari permasalahannya,” kata Suja’i. (Fauzan Dardiri)