SERANG – Setelah menjadi polemik terkait benar atau tidaknya informasi pemberhentian Kurdi Matin dari jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten, akhirnya Gubernur Banten Rano Karno angkat bicara terkait hal tersebut, hari ini, Selasa (25/8/2015).
Ditemui sejumlah awak media di ruang kerjanya, dia akhirnya mengaku telah mengajukan surat pemberhentian Sekda Kurdi Matin kepada Pemerintah Pusat. Namun Rano membantah kabar bahwa dirinya telah menerima SK pemberhentian tersebut.
“Pengajuannya sejak saya masih Plt. Sebenarnya ini permintaan Mendagri. Saya sempat ditanya oleh Mendagri terkait video di youtube. Kata Mendagri itu bener? Saya jawab iya bener,” papar Rano.
Rano mengatakan, pemberhentian Sekda inin berdasarkan kebutuhan, bukan atas dasar suka tidak suka. Rano pun menambahkan, menurutnya, pemberhentian jabatan seseorang dalam suatu pemerintahan merupakan hal biasa. Menurutnya hal itu suatu hal yang lumrah. “Itu wajar-wajar saja, tidak ada yang aneh. Kenapa jadi heboh banget begini,” ujarnya.
Terpisah, Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menjawwab soal kabar adanya SK pemecatan Sekda Banten. Menurutnya memang ada usulan dari Pemerintah Provinsi Banten perihal pemecatan Sekda, tapi belum ada penandatanganan oleh presiden.
“Terkait mekanisme pemberhentian Sekda, sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN), bila Sekda belum menjabat selama dua tahun, pemberhentian harus mendapatkan persetujuan Presiden. Sampai saat ini belum ada SK pemberhentian Sekda manapun yang ditandatangani Presiden. Itu masih berupa usulan. Kita masih tunggu Keppres-nya bagaimana,” katanya dihubungi melalui telepon seluler.
Menanggapi pernyataan beberapa waktu lalu di media yang menyatakan dirinya tidak mengetahui keberadaan SK pemberhentian Sekda, Sumarsono mengaku hal tersebut sudah menjawab pertanyaan wartawan terkait ada atau tidaknya SK itu dari presiden. “Sekarang kita sama-sama tunggu keputusan Pak Presiden,” ucap dia. (Bayu)