SERANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Asep Rahmatullah menilai keputusan Gubernur Banten Rano Karno yang mengusulkan pemberhentian Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Banten Kurdi Matin merupakan hak prerogratif Rano sebagai pimpinan daerah.
“Rano Karno sebagai pemimpin daerah wajar-wajar saja jika memberhentikan atau mengangkat pejabat sebagai pembantunya. Analoginya, jika punya pembantu tidak nurut lagi dan tidak mau mendengarkan, wajar dong kalau diganti,” kata Asep saat dihubungi radarbanten.com melalui telepon seluler, Kamis (27/8/2015).
Asep menambahkan, Rano pasti mempunyai pertimbangan tertentu terkait keputusannya tersebut. Sebagai pimpinan lembaga legislatif, Asep mengaku dirinya mendukung apapun keputusan Rano sebagai pimpinan eksekutif.
“Saya tidak tahu alasannya kenapa, yang jelas pasti ada pertimbangan. Terlepas apapun, saya sebagai legislatif mendukung semua keputusan Rano selama demi kebaikan Provinsi Banten,” kata Asep.
Asep meminta kepada masyarakat untuk tetap menjaga iklim kondusif terkait dengan usulan Rano untuk mengganti Sekda tersebut.
diberitkan sebelumnya, Rano telah mengusulkan pergantian Sekda tersebut kepada Presiden Joko Widodo, menyusul beredarnya video Kurdi di Youtube. dalam video tersebut, Kurdi disebutkan mengungkapkan statmen yang dinilai tidak layak. (Bayu)