Kedatangan janda asal Kabupaten Sukabumi ini ke Kota Cilegon pada Rabu (21/10/2015) malam lalu, semula bermaksud untuk menemui Berry Putra alias Derie (29) dan mengenal lebih dekat keluarga sang kekasih yang sudah ia pacari sejak tiga tahun silam melalui perkenalan di media sosial Facebook itu.
Kenal di Facebook Warga Cilegon Bawa Kabur Harta Kekasih
Akhirnya, Berry malah dilaporkan oleh Yayu ke polisi, setelah harta bendanya dibawa kabur warga jalan Flamboyan, RT 02 RW 05 Perumahan Bukit Baja Sejahtera (BBS) II, Kelurahan Ciwedus, Kecamatan Cilegon tersebut.
“Tadinya saya datang ke Cilegon mau kenalan dengan keluarganya, biar lebih dekat. Karena dia ngaku selama ini sebagai duda dan sudah pisah dengan istrinya,” ujar Yayu yang ditemui di Mapolres Cilegon, Kamis (22/10/2015) sore.
Perasaan kagum pada kekasih jarak jauhnya ini, akhirnya berubah jadi benci saat dirinya dipertemukan dengan Berry, tak lama setelah pelaku ditangkap polisi. Caci maki spontan dilontarkan korban, lantaran merasa telah ditipu oleh pelaku selama ini. “Dia (pelaku) selama ini ngakunya sebagai pengusaha besar, punya ruko banyak di Cilegon, nggak taunya malah brengsek,” cetus korban.
Sementara itu, di hadapan penyidik Unit IV Satreskrim Polres Cilegon, Berry mengakui seluruh perbuatannya. Pria yang belakangan diketahui masih beristri ini tidak berkutik saat dirinya dipertemukan dengan kekasih Facebooknya itu.
“Saya baru kali ini melakukan perbuatan ini. Uangnya (Yayu) waktu itu tidak saya ambil semua, saya sisain Rp100 ribu untuk ongkos dia pulang (ke Sukabumi),” ujarnya kepada penyidik.
Terpisah, Kapolres Cilegon AKBP Anwar Sunarjo mengatakan, pihaknya tak butuh waktu lama untuk meringkus Berry.
Pelaku ditangkap di kediaman orang tuanya, berikut barang bukti berupa uang tunai Rp300 ribu dan dua unit telepon genggam milik korban yang sempat dibawa kabur pelaku. “Karena ada laporan korban itu, kita langsung tindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dari akun Facebook milik pelaku, hingga berhasil kita tangkap,” ujarnya.
Lebih jauh, kata Kapolres, pihaknya masih mendalami motif kejahatan yang dilakukan pelaku. Pelaku akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman maksimal lima tahun kurungan penjara. “Kami mengimbau kepada warga, agar lebih berhati-hati. Tidak mudah terpengaruh dan mempercayai orang-orang yang baru dikenal di Facebook,” tandasnya. (Devi Krisna)