Saat ini berkas keduanya dinyatakan masih dalam tahap P-19 atau dikembalikan pihak jaksa Kejati Banten untuk kembali dilengkapi oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten. “Masih kita lengkapi berkasnya,” ujar Direktur Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2015).
Meski demikian, Dir Krimsus enggan merinci catatan yang diberikan Kejati Banten terkait kekurangan berkas untuk tersangka Staf Ahli Bidang Pembangunan Pemprov Banten Sutadi dan Dirut PT Alam Bayu Jaya Muhammad Kholis. “Kalau itu rahasia. Sementara itu dulu yah,” ujar Dir Krimsus.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka Sutadi dan Muhammad Kholis disangkakan telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tentang penggunaan dana APBD Provinsi Banten 2013 menyebutkan, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar.
Selanjutnya penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ sebesar 100 persen. Untuk menguatkan dugaannya, Subdit III Tipikor meminta bantuan ahli konstruksi dari Unibraw untuk audit fisik Jembatan Kedaung. Hasilnya, kontruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi.
Perkiraan awal, kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu bertambah menjadi Rp16 miliar. (Wahyudin)
Saat ini berkas keduanya dinyatakan masih dalam tahap P-19 atau dikembalikan pihak jaksa Kejati Banten untuk kembali dilengkapi oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten. “Masih kita lengkapi berkasnya,” ujar Direktur Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2015).
Meski demikian, Dir Krimsus enggan merinci catatan yang diberikan Kejati Banten terkait kekurangan berkas untuk tersangka Staf Ahli Bidang Pembangunan Pemprov Banten Sutadi dan Dirut PT Alam Bayu Jaya Muhammad Kholis. “Kalau itu rahasia. Sementara itu dulu yah,” ujar Dir Krimsus.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka Sutadi dan Muhammad Kholis disangkakan telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tentang penggunaan dana APBD Provinsi Banten 2013 menyebutkan, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar.
Selanjutnya penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ sebesar 100 persen. Untuk menguatkan dugaannya, Subdit III Tipikor meminta bantuan ahli konstruksi dari Unibraw untuk audit fisik Jembatan Kedaung. Hasilnya, kontruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi.
Perkiraan awal, kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu bertambah menjadi Rp16 miliar. (Wahyudin)
Saat ini berkas keduanya dinyatakan masih dalam tahap P-19 atau dikembalikan pihak jaksa Kejati Banten untuk kembali dilengkapi oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten. “Masih kita lengkapi berkasnya,” ujar Direktur Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2015).
Meski demikian, Dir Krimsus enggan merinci catatan yang diberikan Kejati Banten terkait kekurangan berkas untuk tersangka Staf Ahli Bidang Pembangunan Pemprov Banten Sutadi dan Dirut PT Alam Bayu Jaya Muhammad Kholis. “Kalau itu rahasia. Sementara itu dulu yah,” ujar Dir Krimsus.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka Sutadi dan Muhammad Kholis disangkakan telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tentang penggunaan dana APBD Provinsi Banten 2013 menyebutkan, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar.
Selanjutnya penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ sebesar 100 persen. Untuk menguatkan dugaannya, Subdit III Tipikor meminta bantuan ahli konstruksi dari Unibraw untuk audit fisik Jembatan Kedaung. Hasilnya, kontruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi.
Perkiraan awal, kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu bertambah menjadi Rp16 miliar. (Wahyudin)
Saat ini berkas keduanya dinyatakan masih dalam tahap P-19 atau dikembalikan pihak jaksa Kejati Banten untuk kembali dilengkapi oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten. “Masih kita lengkapi berkasnya,” ujar Direktur Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2015).
Meski demikian, Dir Krimsus enggan merinci catatan yang diberikan Kejati Banten terkait kekurangan berkas untuk tersangka Staf Ahli Bidang Pembangunan Pemprov Banten Sutadi dan Dirut PT Alam Bayu Jaya Muhammad Kholis. “Kalau itu rahasia. Sementara itu dulu yah,” ujar Dir Krimsus.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka Sutadi dan Muhammad Kholis disangkakan telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tentang penggunaan dana APBD Provinsi Banten 2013 menyebutkan, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar.
Selanjutnya penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ sebesar 100 persen. Untuk menguatkan dugaannya, Subdit III Tipikor meminta bantuan ahli konstruksi dari Unibraw untuk audit fisik Jembatan Kedaung. Hasilnya, kontruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi.
Perkiraan awal, kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu bertambah menjadi Rp16 miliar. (Wahyudin)
Saat ini berkas keduanya dinyatakan masih dalam tahap P-19 atau dikembalikan pihak jaksa Kejati Banten untuk kembali dilengkapi oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten. “Masih kita lengkapi berkasnya,” ujar Direktur Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2015).
Meski demikian, Dir Krimsus enggan merinci catatan yang diberikan Kejati Banten terkait kekurangan berkas untuk tersangka Staf Ahli Bidang Pembangunan Pemprov Banten Sutadi dan Dirut PT Alam Bayu Jaya Muhammad Kholis. “Kalau itu rahasia. Sementara itu dulu yah,” ujar Dir Krimsus.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka Sutadi dan Muhammad Kholis disangkakan telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tentang penggunaan dana APBD Provinsi Banten 2013 menyebutkan, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar.
Selanjutnya penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ sebesar 100 persen. Untuk menguatkan dugaannya, Subdit III Tipikor meminta bantuan ahli konstruksi dari Unibraw untuk audit fisik Jembatan Kedaung. Hasilnya, kontruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi.
Perkiraan awal, kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu bertambah menjadi Rp16 miliar. (Wahyudin)
Saat ini berkas keduanya dinyatakan masih dalam tahap P-19 atau dikembalikan pihak jaksa Kejati Banten untuk kembali dilengkapi oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten. “Masih kita lengkapi berkasnya,” ujar Direktur Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2015).
Meski demikian, Dir Krimsus enggan merinci catatan yang diberikan Kejati Banten terkait kekurangan berkas untuk tersangka Staf Ahli Bidang Pembangunan Pemprov Banten Sutadi dan Dirut PT Alam Bayu Jaya Muhammad Kholis. “Kalau itu rahasia. Sementara itu dulu yah,” ujar Dir Krimsus.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka Sutadi dan Muhammad Kholis disangkakan telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tentang penggunaan dana APBD Provinsi Banten 2013 menyebutkan, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar.
Selanjutnya penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ sebesar 100 persen. Untuk menguatkan dugaannya, Subdit III Tipikor meminta bantuan ahli konstruksi dari Unibraw untuk audit fisik Jembatan Kedaung. Hasilnya, kontruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi.
Perkiraan awal, kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu bertambah menjadi Rp16 miliar. (Wahyudin)
Saat ini berkas keduanya dinyatakan masih dalam tahap P-19 atau dikembalikan pihak jaksa Kejati Banten untuk kembali dilengkapi oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten. “Masih kita lengkapi berkasnya,” ujar Direktur Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2015).
Meski demikian, Dir Krimsus enggan merinci catatan yang diberikan Kejati Banten terkait kekurangan berkas untuk tersangka Staf Ahli Bidang Pembangunan Pemprov Banten Sutadi dan Dirut PT Alam Bayu Jaya Muhammad Kholis. “Kalau itu rahasia. Sementara itu dulu yah,” ujar Dir Krimsus.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka Sutadi dan Muhammad Kholis disangkakan telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tentang penggunaan dana APBD Provinsi Banten 2013 menyebutkan, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar.
Selanjutnya penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ sebesar 100 persen. Untuk menguatkan dugaannya, Subdit III Tipikor meminta bantuan ahli konstruksi dari Unibraw untuk audit fisik Jembatan Kedaung. Hasilnya, kontruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi.
Perkiraan awal, kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu bertambah menjadi Rp16 miliar. (Wahyudin)
Saat ini berkas keduanya dinyatakan masih dalam tahap P-19 atau dikembalikan pihak jaksa Kejati Banten untuk kembali dilengkapi oleh pihak Direktorat Kriminal Khusus Polda Banten. “Masih kita lengkapi berkasnya,” ujar Direktur Krimsus Polda Banten Kombes Pol Nurullah saat dihubungi wartawan, Rabu (28/10/2015).
Meski demikian, Dir Krimsus enggan merinci catatan yang diberikan Kejati Banten terkait kekurangan berkas untuk tersangka Staf Ahli Bidang Pembangunan Pemprov Banten Sutadi dan Dirut PT Alam Bayu Jaya Muhammad Kholis. “Kalau itu rahasia. Sementara itu dulu yah,” ujar Dir Krimsus.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka Sutadi dan Muhammad Kholis disangkakan telah melanggar Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi.
Kasus dugaan korupsi ini mencuat setelah adanya Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Perwakilan Banten tentang penggunaan dana APBD Provinsi Banten 2013 menyebutkan, ada ketidaksesuaian pembayaran baja pelengkung senilai Rp13 miliar.
Selanjutnya penyidik tidak menemukan baja pelengkung itu terpasang pada konstruksi Jembatan Kedaung di Kota Tangerang. Padahal, DBMTR Provinsi Banten telah membayar pekerjaan PT ABJ sebesar 100 persen. Untuk menguatkan dugaannya, Subdit III Tipikor meminta bantuan ahli konstruksi dari Unibraw untuk audit fisik Jembatan Kedaung. Hasilnya, kontruksi bangunan tidak sesuai spesifikasi.
Perkiraan awal, kerugian keuangan negara akibat pengerjaan proyek itu bertambah menjadi Rp16 miliar. (Wahyudin)