PT Marga Mandalasakti (MMS) sebagai pengusaha tol Tangerang-Merak resmi mengumumkan penyesuaian tarif terhitung 1 November 2015, mulai pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 507/KPTS/M/2015 tanggal 28 Oktober 2015 tentang Penyesuaian Tarif Tol Pada Beberapa Ruas Jalan Tol termasuk jalan Tol Tangerang-Merak.
Penyesuaian tarif tol ini telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol bahwa evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi.
Sesuai dengan data Badan Pusat Statistik (BPS) tingkat inflasi yang mempengaruhi penyesuaian tarif di ruas jalan tol Tangerang-Merak adalah sebesar 14.64 persen yaitu sama dengan besaran prosentase penyesuaian tarif tol Tangerang-Merak. Berdasarkan inflasi tersebut tarif tol terjauh untuk ruas tol Tangerang-Merak mengalami penyesuaian untuk Golongan I Rp41.500 dari Rp36.000, Golongan II Rp57.000 dari Rp50.000, Golongan III Rp68.000 dari Rp59.500, Golongan IV Rp89.500 dari Rp78.000 dan Golongan V Rp108.000 dari Rp94.000.
Menurut Presiden Direktur MMS Wiwiek D Santoso, penyesuaian tarif pada Tol Tangerang-Merak ini juga diiringi dengan peningkatan pemenuhan delapan indikator Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol dan pasal 20 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 02/PRT/M/2007 tentang Petunjuk Teknis Pemeliharaan Jalan Tol dan Jalan Penghubung.
SPM tersebut diantaranya adalah kondisi jalan tol, kecepatan tempuh rata-rata, aksesibilitas, mobilitas keselamatan, unit pertolongan/penyelamatan dan Bantuan Pelayanan serta kebersihan lingkungan dan kelaikan tempat istirahat dan pelayanan (TIP).
“MMS sudah melakukan peningkatan fasilitas jalan tol Tangerang- Merak, mulai penambahan gerbang tol serta peningkatan dari tol manual ke tol elekronik, penambahan jumlah ambulans, mobil petugas pelayanan jalan tol, penambahan penerangan lampu jalan, rambu-rambu lalu lintas dan waktu respon semakin cepat,” katanya.
Saat ini MMS memiliki enam unit ambulance, dua unit rescue truk, lima unit kendaraan Patroli, 10 truk derek, dua kendaraan manlift, sembilan Variable Message Sign (VMS), 35 unit closed-circuit television (CCTV) yang terpasang di ruas jalan, 42 Lampu Peringatan.
MMS juga melakukan peningkatan fasilitas jalan tol Tangerang- Merak dengan memasang lampu Penerangan Jalan Umum (PJU) sebanyak 50 titik baru dengan total pemasangan lampu PJU sampai dengan semester 1 2015 sebanyak 1.666 titik lampu dan PJU pintar (Smartlight Management System) juga dipasang pada PJU simpang susun Bitung.
Selain itu, MMS juga memiliki program revitalisasi akses dengan pembangunan frontage dan pagar BRC serta pagar batu kali di Merak dan pemasangan pagar BRC di akses Cilegon Barat.
“BPJT telah memeriksa pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM) di ruas tol BUJT salah satunya tol Tangerang-Merak milik MMS dan dinyatakan SPM telah dipenuhi,” kata Wiwiek.
Peningkatan fasilitas dan layanan tersebut juga memerlukan investasi yang cukup besar disamping pemeliharaan untuk menjaga kualitas baik jalan maupun fasilitasnya. BUJT tentunya juga membutuhkan kepastian dalam keberlanjutan usahanya serta keuntungan yang wajar agar dapat mewujudkan jalan tol yang lancar, aman dan nyaman bagi para pengguna jalan. (rls/rbc)