SERANG – Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Serang, Rully Riatno, meminta baik perusahaan maupun karyawan PT Gooyang Sam Woon di Kecamatan Walantaka, melepaskan egonya masing-masing.
Hal ini menyusul rencana perusahaan briket tersebut memecat sepihak 10 karyawan perusahaan yang diduga memprovokasi 130 pegawai melakukan mogok kerja.
“Ini soal ego saja sebenarnya. Kita sudah mempertemukan antara kedua belah pihak beberapa kali soal tuntutan pegawai. Hanya saja setelah kita tinggalkan, perselisihan kembali terjadi,” kata Rully kepada wartawan saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (2/11/2015).
Lebih lanjut, Rully menjelaskan, bahwa tututan karyawan kepada perusahaan, masih bersifat normatif dan bisa dibicarakan di internal mereka. Namun Rully memperkirakan belum menemukan kesepahaman dalam poin-poin tertentu, salah satunya karyawan mempertanyakan izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan).
“Tentunya sifatnya hal-hal yang normatif. Seperti alat pelindung diri, BPJS dan upah. Pegawai meminta soal Izin AMDAL dan ternyata izinnya sedang diproses oleh perusahaan,” kata Rully.
Rully menambahkan, terkait dengan tuntutan pegawai, secara faktual memang belum dibuktikan. Prinsipnya mereka sudah berjanji untuk menyelesaikan persoalan-persoalan yang menjadi tuntutan karyawan.
“Langkah-langkah penyelesaian konflik yang dilakukan di internal perusahaan. Langkah kita (Disnaker) sudah banyak sekali, karena sebelum kasus ini kita sudah melakukan pengecekan. Ini dilakukan sebelum terjadinya tuntutan karyawan. Kita juga sudah memberikan hasil pengecekan kepada perusahaan,” papar Rully. (Fauzan Dardiri)