SERANG – Pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dalam pemenangan lelang proyek rehabilitasi berat Puskesmas di Kota Tangerang Selatan ditengarai menjadi kedok ‘suap’ untuk sejumlah pejabat Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, Asisten Daerah (Asda) I dan Inspekorat Tangerang Selatan. Pemberian uang THR tersebut diberikan kepada para pejabat untuk mengondisikan pemenangan lelang.
Sekretaris Dinas Kesehatan Tangerang Selatan, drg Ida Lidya, mengaku diminta oleh Manager Operasional PT Bali Pacific Pragama, Dadang Prijatna, untuk membuat daftar penerima THR. Ia diminta untuk menyiapkan amplop dan memasukkan sejumlah uang untuk masing-masing penerima THR.
“Saya tidak membagikan. Saya diminta Pak Dadang (Dadang Prijatna) saja untuk memberikan ke Pak Asda I (Ismunandar) dan ke Pak Inspektorat (Agusman),” terang Ida ketika menjadi saksi kasus dugaan korupsi rehabilitasi berat puskesmas Pondok Jagung, Tangsel 2012, dengan terdakwa Mamak Jamaksari, mantan PPK Dikes Tangsel di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Serang, Selasa (3/11/2015).
Di hadapan majlis hakim yang dipimpin Jesden Purba, Ida menjelaskan pemberian THR tersebut bertujuan agar proses lelang lebih siap. Ditanya mengenai pengondisian pemenangan lelang proyek dirinya mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Namun ia pernah mendengar soal adanya konsensus dalam pembagian komitmen pemenangan lelang beberapa puskesmas di Tangerang Selatan. Khusus untuk Puskesmas Pondok Jagung nilai proyeknya mencapai Rp2.307.190.000 yang bersumber dari APBD murni tahun anggaran 2012.
Ida sendiri tidak bisa memastikan apakah THR dari Dadang Prijatna tersebut sampai kepada nama-nama yang telah masuk daftar penerima. “Kalau di Dinkes saya yang membagikan. Karena tahun sebelumnya juga ada THR,” ujarnya.
Saksi lain, karyawan CV Kahama Cemerlang, salah satu pemenang lelang pembangunan puskesmas Tangerang Selatan, Riani mengaku pernah mengikuti sebuah pertemuan dengan tim lelang. Ia diminta untuk menerima berkas calon pemenang lelang. “Pokoknya saya ambil berkas saja. Datang dan duduk saja, ada di dalam tapi nggak ikut dalam pertemuan. Di ruang sama cuma terpisah.”
Dokumen tersebut ia terima dengan alasan untuk lebih siap mengikuti lelang. “Untuk siap mengikuti lelang,” ujarnya.
Sebelumnya, ada tujuh orang terdakwa dalam kasus ini. Mereka adalah Dadang M Epid (Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan), Mamak Jamaksari (Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan dan Promosi Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan).
Empat terdakwa lain berasal dari swasta yakni Suprijatna Tamara, Desy Yusandi, Herdian Koosnadi, Tubagus Chaeri Wardhana (Komisaris PT Bali Pasifik Pragama). Sementara Tersangka Neng Ulfah berasal dari Dinas Kesehatan Provinsi Banten. (Wahyudin)