SERANG – Satpol PP Kota Serang akan kembali membuka pita segel yang dipasang pada perusahaan pengelola beton jalan, PT SGG Prima Beton. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang Penegakkan Peraturan Perundang-undangan Daerah Bambang Kartika.
Pemasangan segel tersebut diakui Bambang hanya bersifat sementara. “Untuk sementara kita tutup dulu, tapi kalau ada hal lain kita akan buka,” ujar Bambang kepada wartawan, di lokasi perusahaan, Rabu (4/11/2015).
Padahal Bambang sendiri mengtakan dasar hukum penutupan izin operasional PT SGG Prima Beton sendiri telah menyalahi peraturan daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Serang tahun 2010 hingga 2030. “Ini tidak untuk industri. Makanya kita tutup dulu, sementara,” paparnya.
Saat ini, kata Bambang, pihak PT SGG sedang mengajukan izin operasional kepada BPTPM Kota Serang. Jika izin ini keluar, kata dia, maka pihak Satpol PP akan kembali membuka pita segel untuk kembali beroperasi seperti sebelumnya. “Kalau ada perintah lain kita akan buka. Itu kebijakan pimpinan, yah,” ujarnya.
Terkait rekomendasi, Bappeda dan Dinas Tata Kota Serang tidak memberikan rekomendasi kepada PT SGG Beton Prima. “Tidak ada rekomendasinya.”
Untuk diketahui, hingga saat ini pihak BPTPM sendiri sudah memberikan teguran sebanyak dua kali kepada PT SGG. (Wahyudin)