SERANG – Demi meningkatkan jaminan keamanan produk pertanian, Badan Ketahanan Pangan dan Penyuluhan (BKPP) membentuk lembaga sertifikasi pelaksana Otoritas Kompeten Keamanan Pangan Daerah (OKKPD).
Menurut Kepala BKPP Provinsi Banten, Agus Tauchid, lembaga sertifikasi kompeten ini melakukan pengawasan terhadap pelaku usaha pertanian serta memberikan sertifikat pada produk pertanian pangan segar yang sesuai dengan persyaratan sistem jaminan mutu pangan hasil pertanian.
“Dengan dibentuknya OKKPD, maka standar mutu produk pangan dijamin hasilnya. Sehingga produk bebas dari cemaran zat-zat kimia berbahaya maupun cemaran biologis. Kemudian, jika penerapan standarisasi dilakukan secara optimal, maka akan ada peningkatan daya saing, mendorong kelancaran pemasaran komoditi pangan, bahkan nantinya investasi sektor pertanian di Banten akan berkembang,” papar Agus, Kamis (3/12/2015).
Agus melanjutkan, tim tersebut sesuai mandat Gubernur Banten pada SK Gubernur Banten Nomor 521/Kep.355-HUK/ 204 BKPP. Di mana, OKKPD diberikan kewenangan penuh untuk melakukan proses pengawasan keamanan pangan. Selain itu, OKKPD juga berhak mengeluarkan sertifikat dan register jaminan keamanan pangan segar asal tumbuhan.
“Jaminannya diberikan pada petani atau pemilik kebun. Tim teknis OKKPD berada di masing-masing kabupaten kota bersinergi dengan provinsi,” katanya. (Bayu)