SERANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Banten Asep Rahmatullah memperkirakan Surat Keputusan dari Kementerian Dalam Negeri soal pergantian SM Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD Provinsi Banten oleh Adde Rosi, tidak lama lagi akan turun.
Ditemui di ruang kerjanya setelah rapat paripurna, Asep mengatakan, Aci (sapaan Adde Rosi) hanya membutuhkan lima hari untuk mendapatkan SK tersebut dari Kemendagri. “Memang ada batasan waktu, maksimal 14 hari. Ini kan normatif. Paling juga empat atau lima hari,” kata Asep, Rabu (26/1/2016).
Asep menambahkan, paripurna penetapan hari ini merupakan langkah pertama, selanjutnya, DPRD melalui Biro Pemerintahan akan mengajukan surat penetapan pemberhentian Hartono sebagai Wakil Ketua DPRD dan digantikan oleh oleh Adde Rossi Khoerunnisa.
Sementara itu, Adde Rosi juga berharap proses di Kemendagri tidak mendapatkan halangan dan tidak memakan waktu lama. Tidak melewati batas maksal 14 hari sesuai ketetapan yang telah berlaku. “Saya harap semua lancar-lancar saja. Secara pribadi, saya merasa biasa-biasa saja, tidak ada persiapan khusus. Hanya saja saya menyadari tanggung jawab sebagai Wakil Ketua lebih berat dibandingkan anggota,” ujarnya. (Bayu)