SERANG – Direktur Bantenologi IAIN Sultan Maulana Hasanudin Banten Mufti Ali mengatakan, penggunaan Keraton Kaibon untuk resepsi pernikahan merupakan preseden buruk bagi kelestarian benda cagar budaya di Serang.
“Penggunaan benda cagar budaya (Keraton Kaibon-red) untuk acara pernikahan semacam itu adalah sikap yang mengendepankan kesenangan individual di atas kepentingan pemeliharaan bangunan. Itu preseden buruk,” ungkap Mufti Ali kepada wartawan, Jum’at (5/2/2016).
Mufti menjelaskan, kalau pun ada masyarakat yang ingin menikah dan mengambil Keraton Kaibon sebagai bagian dari pernikahan itu, maka dapat dilakukan dengan menjadikan Keraton Kaibon sebagai latar belakang (background) pernikahan. Sementara tenda dan lain sebagainya didirikan di luar pagar pembatas situs.
“Tentu akan ada sikap yang berbeda yang ditunjukkan oleh orang yang datang melihat situs dan orang yang datang ke hajatan,” jelasnya.
Mufti mengatakan, pihak Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCP) Serang seharusnya melayangkan surat teguran dan menolak permohonan Keraton Kaibon untuk acara pernikahan.
“Ke depan, agar tidak ada lagi orang yang mau menggelar acara yang sama di benda cagar budaya, maka pihak BPCB Serang harus membuat papan pengumuman kalau di daerah tersebut tidak diperbolehkan untuk kegiatan memobilisasi massa,” katanya seraya meminta BPCB ke depan harus bersikap lebih tegas. (Fauzan Dardiri)








